SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sucianty Suaib Saenong, memberi tanggapan terkait statemen Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Haluoleo (UHO) yang meminta Kapolri mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Mardisyam.
BACA JUGA :
- Tim Asistensi Bahas 15 Program Prioritas ASR-Ir Hugua 100 Hari Pascapelantikan
- Tenggelam di Saluran Irigasi, Bocah Perempuan Konawe Ditemukan Tewas
- Keuntungan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
- Damkar Kendari Tangkap Ular Panjang 3 Meter di Pemukiman Warga Abeli
- 7 Penyakit Akibat Pembuluh Darah Pecah dan Penyebabnya
Desakan pencopotan oleh Presma UHO terkait penjelasan keliru tentang 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk di Kendari yang ramai menjadi perbincangan.
Sucianty meminta mahasiswa tidak terpengaruh aksi hujat menghujat. Sebaliknya lebih bersikap bijak dan fokus mensuport upaya penanganan COVID-19 yang kini menjadi consern pemerintah Provinsi Sultra dan aparat militer.
“Biarkan lah saat ini Kapolda Sultra fokus bekerja membantu mengantisipasi agar wabah virus Covid-19 agar tidak menyebar luas,” ujar Sucianty.
“Marilah kita memberi semangat kepada pemerintah, kepolisian, TNI dan pihak-pihak yang terkait untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” lanjut wanita berhijab itu, Jumat 20 Maret 2020.
Soal ucapan keliru Kapolda Sultra tentang TKA yang masuk melalui Bandara Haluoleo Kendari beberapa hari lalu itu, ujar Suci, mahasiswa tidak bisa serta merta hanya melempar kesalahan pada Merdisyam.
Sebab, kata Suci, Gubernur Sultra, Ali Mazi atau pihak Imigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM lah yang sejatinya memiliki wewenang menyampaikan temuan video viral TKA China dihadapan awak media.
“Kapolda Sultra diminta menyampaikan soal beredarnya video TKA maka dirinya bersedia meski data yang masuk belum valid dan baru bersifat informasi awal saja. Yang harusnya adalah Pak Ali Mazi atau pihak Imigrasi Kendari yang diminta untuk menjelaskan kedatangan TKA tersebut karena semua izin masuk TKA itu melalui mereka dan tidak mungkin TKA bisa masuk tanpa cap visa dari imigrasi,” ungkap Sucianty.
Ia menyayangkan akibat kekeliruan itu, Kapolda menjaid bulan-bulanan awak media yang yenga memburu informasi
Ditengah panik pandemi Corona, saat ini pencopotan Kapolda bukan hal yang urgen.
“Namun yang harus dipikirkan yaitu bagaimana pemerintah daerah Sulawesi Tenggara dan pemerintah di kabupaten bisa mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Untuk pihak Kantor Imigrasi harus menahan agar TKA tidak masuk dan keluar di Sulawesi Tenggara jika hal tersebut tetap dilakukan maka hal tersebut sangatlah salah dan menambah keresahan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. Adm