LAJUR.CO, KENDARI – Seorang guru yang mengajar di SMK Negeri 2 Kendari berinisial MFS (58) ditahan polisi atas tindakannya menyalahgunakan dana bantuan pembangunan sekolah.
MFS yang merupakan mantan kepala sekolah di sekolah yang sama melakukan sunat anggaran yang seharusnya digunakan untuk redesain ruang praktikum siswa (RPS) Teknik Permesinan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/11/2023). Sebelumnya, penetapan mantan kepsek itu dilakukan pada Jumat (27/10). Akibat tersangka menyelewengkan anggaran pembangunan di sekolah tersebut, negara mengalami kerugian bernilai miliaran rupiah.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap MFS ini, yang ditangkap atas penyalahgunaan dana bantuan redesain RPS sebesar satu miliar dua ratus juta lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah,” ungkap AKP Fitrayadi.
SMK Negeri 2 Kendari ini merupakan salah satu sekolah kejuruan penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah . Hal ini ditetapkan berdasar pada keputusan Dirjen Dikti dengan nilai bantuan sebesar Rp2.315.110.000.
Dalam pelaksanaannya tahun 2021 lalu, lanjut AKP Fitrayadi tersangka juga sebagai pengelola anggaran menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara Swakelola. Bantuan yang diberikan pun dicairkan secara bertahap dengan hitungan 70 : 30 persen.
“Pembangunan RPS siswa itu dilakukan secara swakelola dengan pengelolanya ya g ditunjuk langsung MFS, saat itu dirinya menjabat sebagai kepala sekolah,” sambungnya.
Nasib apes kemudian dirasakan tersangka saat pihak kementerian terkait melakukan pemeriksaan. Struktur bangunan gedung dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi. Pimpinan sekolah pada tahun 2021 itu melakukan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan Dikbud Ristek. Dari temuan itu membawa tersangka berurusan dengan pihak berwenang.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan MFS adalah sebesar Rp. 1.251.886.920. Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia itu terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dirinya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, AKP Fitrayadi menambahkan bahwa masih dilakukan pengembangan pemeriksaan terkait potensi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Red