BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Tampang Napi Korupsi Tambang di Sultra Bebas Keluyuran di Luar Sel, Ngopi ke Kafe Kawasan Eks MTQ

×

Tampang Napi Korupsi Tambang di Sultra Bebas Keluyuran di Luar Sel, Ngopi ke Kafe Kawasan Eks MTQ

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Status narapidana eks Kepala Syahbandar, Supriadi, tak membuatnya terkukung di balik jeruji besi layaknya tahanan lain. Ia justru diduga masih leluasa keluar dari sel tahanan.

Supriadi bahkan terpantau nongkrong di sebuah coffee shop di Kota Kendari tanpa pengawalan petugas lapas. Ia justru terlihat mendapat pengawalan spesial dari seorang oknum yang mengenakan seragam syahbandar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang. Dalam video singkat yang beredar, Supriadi tampak mengenakan peci putih dan baju batik saat memasuki coffee shop di kawasan eks MTQ, Kendari.

Baca Juga :  Petani di Sultra Tekor, BPS Sebut Daya Beli Merosot 1,64 Persen

Ia diketahui berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Aktivitas tersebut diduga berlangsung layaknya pertemuan atau rapat.

Beberapa jam kemudian, Supriadi keluar menuju warung makan di sisi kanan lokasi. Ia tetap didampingi oknum petugas syahbandar. Usai makan, ia berjalan ke masjid di sisi kiri coffee shop untuk menunaikan Salat Dzuhur sekitar pukul 12.00 Wita.

Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Baca Juga :  UM-PTKIN 2026 Dibuka, IAIN Kendari Tawarkan Banyak Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp 600 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 233 miliar.

Kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka. Supriadi terbukti meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.

Baca Juga :  Lagi Rapat, Kantor Kominfo Sultra Tetiba Kebanjiran Gegara Drainase Tersumbat

Pengiriman itu menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha dan dilakukan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dari praktik tersebut, Supriadi menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan aktivitas narapidana di luar tahanan tersebut. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x