LAJUR.CO, KENDARI – Warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi terkendala biaya pemberangkatan kini memiliki alternatif pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI).
Program KUR PMI memungkinkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang telah dinyatakan lolos seleksi, bisa memperoleh talangan dana dari lembaga perbankan tanpa harus menyediakan agunan fisik atau tempat usaha.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Laode Askar mengatakan, persoalan biaya penempatan memang masih menjadi salah satu kendala yang kerap membuat masyarakat yang telah lolos seleksi kerja di luar negeri batal berangkat. Terlebih biaya yang harus dipersiapkan calon pekerja migran berbeda-beda, tergantung negara tujuan dan kebutuhan penempatan.
“Proses selama ini mengevaluasi, kendala masyarakat itu adalah di biaya penempatan. Tentu di biaya penempatan ini tergantung negara mana mereka akan pergi. Maka dari itu, ada yang namanya Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI),” kata Askar, Senin (14/9/2026).
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memilih meminjam uang dengan bunga tinggi agar tetap bisa berangkat bekerja ke luar negeri. Kondisi tersebut dinilai berisiko membebani pekerja ketika sudah berada di negara tujuan.
Karena itu, KUR PMI dinilai dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi masyarakat yang telah mendapatkan kontrak kerja di luar negeri namun belum memiliki biaya untuk proses keberangkatan.
Berbeda dengan KUR pada umumnya yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, KUR PMI tidak mensyaratkan calon penerima memiliki tempat usaha. Dasar pengajuannya adalah kontrak kerja serta dokumen resmi yang menunjukkan status calon pekerja migran.
“Nah, KUR PMI ini tentu tidak ada agunan dari pekerjaannya itu sendiri. Yang menjadi agunannya adalah kontrak kerja dan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui BP3MI di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Menurut Askar, dokumen tersebut menjadi bagian penting guna memastikan pembiayaan diberikan kepada calon pekerja migran yang benar-benar telah melalui proses resmi.
Selain kontrak kerja, calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Mereka wajib mengantongi surat keterangan dari BP3MI Sultra yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan calon pekerja migran Indonesia.
“Kalau bedanya dengan KUR biasa, kalau KUR biasa kan dia tidak ada perjanjian atau kontrak kerja, tetapi harus ada tempat usahanya. Kalau pekerja migran, tentu tidak ada tempat usaha. Yang ada adalah kontrak kerja,” ujar Askar.
Untuk memperluas akses KUR PMI bagi masyarakat Sultra, BP3MI Sultra saat ini mulai membangun komunikasi dengan pihak perbankan.
Salah satu bank yang kini punya fasilitas KUR PMI adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Khusus bank lokal, BP3MI tengah membangun koordinasi dengan Bank Sultra agar bisa menyalurkan KUR PMI.
“Kami di Sultra sudah mencoba, kemarin sudah bincang-bincang juga dengan Bank BSI. Nanti kemudian saya akan coba connect dengan bank daerah, dalam hal ini Bank BPD,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan bank daerah menjadi penting. Sebab program pembiayaan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat Sultra yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Di sisi lain, skema pembayaran KUR PMI dirancang agar tidak langsung membebani calon pekerja migran sejak proses keberangkatan.
Askar menjelaskan, calon pekerja migran tidak langsung diwajibkan membayar angsuran ketika masih berada dalam tahap persiapan dan proses keberangkatan. Cicilan bulanan baru berjalan setelah pekerja tersebut bekerja di luar negeri.
“Sistem angsurannya juga tidak dibayar saat dia baru proses CPMI. Nanti terhitung dia sudah bekerja di luar negeri, baru dia mulai melakukan tanggung jawab untuk pembayaran angsuran,” tuturnya.
Lewat skema KUR PMI, calon pekerja migran diharapkan tidak lagi menjadikan keterbatasan biaya sebagai alasan membatalkan keberangkatan setelah dinyatakan lolos seleksi.
KUR PMI diharapkan menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman sehingga masyarakat Sultra tidak perlu mengandalkan pinjaman informal dengan bunga tinggi untuk memenuhi biaya penempatan kerja ke luar negeri.
BP3MI Sultra pun terus mendorong sinergi dengan perbankan agar program KUR PMI dapat diakses lebih luas oleh masyarakat, sekaligus mendukung penempatan pekerja migran Indonesia asal Sultra secara resmi, aman, dan terlindungi. Adm



