LAJUR.CO, KENDARI — Polisi berhasil menangkap seorang warga berinisial AN yang diduga membakar lahan di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak butuh waktu lama, AN langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan.
Penetapan tersangka dilakukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.
Dari data diperoleh, api yang dipicu dari pembakaran bambu itu disebut merambat hingga membakar sekitar 80 hektare areal yang berada di kawasan hutan produksi terbatas, Koltim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penyidik mengantongi keterangan saksi, rekaman video, serta hasil pemeriksaan di lokasi kebakaran.
Dua saksi, menurut Wisnu, melihat AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo. Saat diperiksa, AN mengaku membakar bambu pakai pemantik api.
Api kemudian merambat dari bambu ke rerumputan di sekitar lokasi. Kobaran yang terus meluas akhirnya membakar areal hingga mencapai sekitar 80 hektare.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Penyidik turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, juga menjadi bagian dari bahan penyelidikan.
Abdul menerangkan lokasi kebakaran berada di areal sekitar 80 hektare yang masuk kawasan hutan produksi terbatas dalam wilayah kerja KPH Unit II Ladongi.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penetapan tersangka terhadap AN.
AN dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Wisnu memastikan proses hukum terhadap AN akan berjalan sesuai prosedur. Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk melengkapi proses penyidikan.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkap Wisnu.
Sebagai informasi, penanganan perkara tersebut berlangsung saat dampak karhutla di Koltim semakin terasa. Asap pekat dari sejumlah titik kebakaran membuat kualitas udara di beberapa wilayah memburuk dan mulai mengganggu aktivitas warga, termasuk sektor pendidikan.
Akibat kabut asap pekat, Pemerintah Kabupaten Koltim menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di tiga kecamatan yang terdampak cukup parah, yakni Lalolae, Mowewe, dan Tinondo.
Kebijakan tersebut berlaku selama lima hari, mulai Kamis (10/9) hingga Senin (14/9/2026). Siswa PAUD, SD, dan SMP untuk sementara mengikuti pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah secara daring.
Keputusan itu diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di tiga wilayah tersebut berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Adm



