LAJUR.CO, KENDARI – Rencana pembangunan pasar di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, terbentur ketentuan tata ruang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan kawasan tersebut masih berstatus ruang terbuka hijau (RTH), sehingga tidak dapat dialihfungsikan menjadi pasar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muhammad Jayadi, mengatakan peruntukan Tapak Kuda tetap sebagai RTH, termasuk sebelum adanya revisi perencanaan tata ruang.
Karena itu, setiap pemanfaatan lahan di kawasan tersebut wajib mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Tapak Kuda ini memang RTH. Sebelum ada revisi pun, hari ini masih RTH. Jadi, apa pun bentuk pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan kawasan,” ujar Jayadi kepada awak LAJUR.CO, Senin (12/10/2026).
Terkait pembangunan pasar yang menjadi sorotan, Jayadi menyebut pemerintah telah memberikan peringatan melalui Satuan Tugas (Satgas). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
Pemkot Kendari juga memperkuat upaya pencegahan melalui koordinasi internal pemerintah daerah. Jayadi mengungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari telah mengimbau agar persoalan pemanfaatan lahan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan.
Bahkan, pemerintah telah melayangkan surat kepada PT PLN agar tidak menyambungkan aliran listrik ke lahan yang direncanakan untuk pembangunan pasar.
“Pak Sekda sudah mengimbau kami. Malah ada surat ke PLN untuk tidak menyambungkan listrik ke lahan itu. Ini bentuk upaya kita, bukan sekadar melarang, tetapi memang tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Jayadi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi kawasan Tapak Kuda agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Selama status RTH masih berlaku, pembangunan pasar di kawasan Tapak Kuda tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang ditetapkan pemerintah. Sis





