
SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan pemanggilan ulang terhadap Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra, Syaifullah, Rabu 15 Januari 2020. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus pungli di instansi dipimpinnya.
Pemanggilan ulang oleh penyidik Kejati Sultra dilakukan lantaran orang nomor satu di Kominfo Sultra itu telat menghadiri undangan penyidik. Harusnya pada Selasa 14 Januari 2020, Syaifullah datang memberi keterangan soal pemotongan anggaran dana Bimtek dan Perjalanan Dinas di Dinas Kominfo Sultra.
BACA JUGA :

- Ekspansi Tambang Berkelanjutan PT Vale di Sultra Tingkatkan Kesempatan Kerja Lokal
- Siska Karina Imran Pastikan Bareng Wakilnya Salat Id di Lapangan Kancil: Sama Dong, Masa Beda-beda
- Kalla Toyota Siagakan Layanan 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
- Fitur Uji Coba WhatsApp: Bisa Chat dengan User yang Tak Pakai WA
- Kota Kendari yang Pertama di Sultra Salurkan Bantuan Pangan 2026, 27 Ribu KK Keciprat Beras dan Minyak
“Yang bersangkutan telat datang. Sekitar jam 3 sore datangnya kemarin. Tidak sempat mengambil keterangan. Jadi sama penyidik mesti datang lagi. Hari ini dan besok,” Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan.
Panggilan kejaksaan sejak pukul 09.00 WITA, ujar, namun baru bisa dihadiri sekitar pukul 15.00 Wita.
“Yang bersangkutan belum bisa hadir. Masih ada kegiatan lain di provinsi,” ujar Herman.
Penyidik Kejati Sultra dikabarkan belum sempat mengorek keterangan lebih dalam dari mantan Kadis PMD Konsel itu. Alhasil, Syaifullah diharuskan kembali hadir untuk memberi kesaksian soal alur kasus korupsi ditangani lembaga Adhyaksa itu, Rabu 15 Januari 2020.
Berbeda, dihari yang sama kemarin empat staf termasuk Sekretaris Dinas Kominfo datang sejak pagi memberi keterangan perihal dugaan kasus pungli di Diskominfo Sultra.
“Ini dalam rangka penyelidikan kasus di Dinas Kominfo,” sambungnya.
Sebagai informasi, dua staf Diskominfo Sultra diperiksa terkait indikasi pemotongan pencairan dana Bimtek dan perjalanan dinas Diskominfo pada Desember lalu.
Sebagaimana dirilis SULTRABERITA.ID, Jumat 6 Desember 2019, Tim Saber Pungli Kejati Sultra mengamankan dua orang staf Kominfo Sultra atas dugaan pungli dana Bimtek dan Perjalanan Dinas.
Meski sempat menyangkal, Plt Kepala Dinas Kominfo, Syaifullah akhirnya mengakui kebenaran kabar tersebut.
Ia menyatakan dua staffnya telah dipanggil pihak kejaksaan. Namun pemanggilan itu hanya sebatas memberi klarifikasi tentang dugaan ‘sunat’ anggaran perjalanan dinas di Dinas Kominfo Sultra.
“Untuk klarifikasi adanya dugaan masalah pungutan perjalanan,” ujarnya pada sejumlah awak media, 11 Desember 2019.
Syaifullah turut membeber nama dua staffnya yang dipanggil Kejati Sultra Jumat lalu.
“Ada dua orang. Ani Hariani staf persandian dan Minarti staf perencanaan. Klarifikasi,” ujarnya.
Syaifullah sendiri mengaku tak tahu menahu dengan dugaan pungli dialamatkan pada dinas yang dipimpinnya.
“Saya tidak mengerti juga,” pungkasnya dijumpai usai gelaran pertemuan bersama KPK di Kantor Gubernur Sultra. Adm





