BERITA TERKININASIONAL

Telegram Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

×

Telegram Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Telegram. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Layanan pesan singkat Telegram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan kepada Telegram agar kooperatif dengan pemerintah dengan ancaman menutup Telegram di Indonesia.

“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, dikutip Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  Fakta Kasus Menantu di Konawe Bunuh Ibu Mertua; Modus Belanja Bareng di Kendari Hingga Rekayasa Pembegalan

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.

Menkominfo menegaskan, pemerintah akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya.

Baca Juga :  Sembilan Kepala Daerah di Sultra Masa Jabatannya Habis Jelang Pilkada, Buteng & Busel Berakhir Mei

Menurut Menkominfo, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” kata dia.

Baca Juga :  Starlink Masuk RI, Potensi Praktik Ilegal RT RW Net Bisa Tumbuh Subur

Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x