BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Tersangka Tambang Ilegal di Sultra Anton Timbang Pose Bareng Presiden Prabowo, Dipost Akun Sekretariat Kabinet RI

×

Tersangka Tambang Ilegal di Sultra Anton Timbang Pose Bareng Presiden Prabowo, Dipost Akun Sekretariat Kabinet RI

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara Anton Timbang tampak mengikuti rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto dan rombongan elit KADIN membahas program MBG, 31 Juli 2026. Foto : Setkab RI.

LAJUR.CO, KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menjadi sorotan setelah fotonya bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, diunggah akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet RI, Jumat (31/7/2026). Kemunculan Anton menyita perhatian karena ia telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Maret 2026.

Pada foto yang dipublikasikan akun resmi Sekretariat Kabinet, Anton Timbang tampak duduk di barisan pengurus Kadin Indonesia bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, cucu eks Presiden Soeharto Dharma Mangkuluhur, serta sejumlah pengurus lainnya. Mereka kemudian berfoto bersama Presiden Prabowo usai mengikuti pertemuan dengan RI 1.

Menyertai foto yang diunggah, Sekretariat Kabinet menjelaskan Presiden Prabowo menerima jajaran Kadin Indonesia pusat dan daerah beserta pimpinan asosiasi dunia usaha untuk membahas kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.

Baca Juga :  Menjerit! Harga Pasir di Kendari Naik Nyaris Dua Kali Lipat: Dulu Rp850 Ribu, Kini Rp1,5 Juta/Rit

Presiden menekankan pentingnya sinergi menghadapi dinamika geopolitik global, mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan posisi strategis. Selain itu, sejumlah pengurus Kadin menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan, penyederhanaan tata kelola distribusi pupuk, hingga target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Di tengah agenda tersebut, kehadiran Anton Timbang memantik perhatian publik. Pasalnya, hingga kini status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal belum berubah. Di sisi lain, belum ada informasi resmi mengenai penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Bank Sultra Borong Tiga Penghargaan Nasional Dalam Sepekan

Dalam perkara tersebut, Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni sebelumnya menyatakan penyidik menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan pengambilan bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar izin yang dimiliki perusahaan.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus Pelaksana Jabatan Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Selama proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.

Baca Juga :  Harga Pertamax di Sultra Turun Tipis Rp300/Liter, Berlaku Agustus 2026

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material dari lokasi tambang.

Atas perkara tersebut, Anton Timbang dan M. Sanggoleo dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Meski telah menyandang status tersangka sejak Maret 2026, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, termasuk apakah berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan atau alasan belum dilakukan penahanan apabila memang belum dilakukan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x