LAJUR.CO, MUNA – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna mulai mendapat kepastian soal gaji, meski pembayarannya dicicil lintas tahun anggaran.
Kabupaten yang digawangi Bupati Bachrun Labuta dan Wabup Asrafil menyiapkan gaji Rp300.000 per bulan untuk seluruh PPPK Paruh waktu. Mekanisme pencairan dicicil bertahap, pembayaran empat bulan pada 2026 dan delapan bulan pada 2027.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan untuk membayar ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum menerima gaji dari pemerintah daerah.
“Anggarannya sudah kami siapkan. PPPK Paruh Waktu yang selama ini menerima Rp0 kini akan digaji Rp300 ribu per bulan,” ujar Hasrun dikonfirmasi media, Senin (26/10/2026).
Skema pembayaran disesuaikan dengan masa berlaku perjanjian kerja yang dimulai pada September 2026. Untuk tahun anggaran 2026, pembayaran mencakup empat bulan, yakni September, Oktober, November, dan Desember.
“Saat ini belum ada penetapan APBD-P 2026. Kami masih menunggu untuk ditetapkan di DPRD Muna,” La Ode Hasrun.
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode September hingga Desember 2026 dijadwalkan cair setelah penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pembayaran delapan bulan berikutnya akan dialokasikan pada tahun anggaran 2027, terhitung Januari hingga Agustus.
Meski anggaran telah disiapkan, pencairan gaji tetap menunggu proses verifikasi faktual. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar aktif menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Hasrun menyebutkan, berdasarkan informasi awal, sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu telah terverifikasi. Namun, data pasti mengenai jumlah penerima masih menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna.
“Informasi awal yang masuk ada sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu yang terverifikasi. Untuk rincian data pastinya ada di BKPSDM. Kami di BKAD fokus menyiapkan anggarannya,” kata Hasrun.
Lewat alokasi Rp300.000 per bulan, setiap PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima total Rp1,2 juta untuk periode September–Desember 2026 dan Rp2,4 juta untuk periode Januari–Agustus 2027. Dengan catatan seluruh periode tersebut dibayarkan penuh setelah verifikasi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tri





