LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerjunkan ratusan personil pasukan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Anoa Tahun 2022.
Personil polisi dari polisi resort (polres) jajaran Polda Sultra pun ikut dilibatkan dalam pelaksanaan operasi ini.
Razia kendaraan pelanggar lalu lintas akan digelar selama dua minggu, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat menghadiri apel Pasukan Operasi Zebra Anoa 2022 di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (3/10/2022).
“Operasi zebra ini akan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai hari ini sampai 16 Oktober mendatang. Jumlah personil 320 orang, dari polres jajaran sebanyak 270 orang, sementara dari Polda sebanyak 50 orang,” kata Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) tersebut, polisi akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas.
Kata Kombes Rahmanto Sujudi, ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi titik berat dalam Operasi Zebra Anoa Tahun 2022 ini.
“Pertama, pengendara yang masih menggunakan ponsel pada saat berkendara, kedua pengemudi dibawah umur, dan ketiga berboncengan lebih dari dua orang,” tambah perwira polisi
Berikut pelanggaran lainnya yang menjadi prioritas penindakan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus serta melewati batas kecepatan.
Sejumlah pelanggaran tersebut juga akan teridentifikasi melalui tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Khususnya di Kendari, tilang ETLE sudah mulai diberlakukan sejak Kamis (22/9) lalu. Red