LAJUR.CO, KENDARI – Menyikapi tindakan kriminal kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan institusi pendidikan, Universitas Halu Oleo (UHO) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UHO.
Hal itu sesuai amanah Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Pembentukan Satgas PPKS dimulai dari Uji Publik Calon Panitia Seleksi yang dilaksanakan secara virtual meeting, Kamis (25/8/2022).
Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, peraturan tersebut sejak awal muncul menemui pro dan kontra dari berbagai elemen. Namun, setidaknya langkah yang diambil terkait implementasi peraturan tersebut harus sudah dimulai.
Panitia seleksi yang akan menghasilkan Satgas PPKS diharapkan bisa independen, bekerja sesuai norma dan peraturan yang ada.
“Masalah PPKS ini sudah bukan hal yang baru, di lingkungan umum, di kantor, di sekolah atau di satuan pendidikan. Khususnya di perguruan tinggi waktu itu konsep penanganannya melalui kode etik. Saya berharap agar Pansel yang dibentuk ini menghasilkan Satgas PPKS yang independen dan sesuai norma dan peraturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Zamrun Firihu dalam sambutannya.
Uji publik calon panitia seleksi Satgas PPKS diikuti 13 orang peserta baik dari akademisi maupun mahasiswa.
Sementara tim penguji berasal dari Ketua Senat UHO, Prof Dr La Niampe, M. Hum dan Ketua Lembaga Rumpun Perempuan Sultra, Husnawati, S.Pi. Red