SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin menyampaikan update terbaru perkembangan penyidikan kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pemeriksaan Covid-19 RT PCR, Rabu (10/2/2021).
Hingga kini, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik kejaksaan untuk membongkar dalang utama kasus suap proyek di Dinas Kesehatan Sultra senilai lebih dari Rp 3 miliar tersebut.
Sayang, Sarjono tak merinci siapa saja oknum pejabat Pemprov Sultra yang masuk dalam daftar saksi penyidik.
“Ada 13 sampai 15 saksi, tersangka 3 orang,” singkat Sarjono.
Apakah Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sultra, Hj Isma masuk dalam saksi yang diperiksa, Sarjono menegaskan tim penyidik belum sampai mengkonfrontir temuan kasus suap pada pejabat dimaksud.
“Tentang kepala BPKAD belum ada ke penyidik. Yang jelas BPKAD itu soal penganggaran keuangan kegiatan proyek tersebut.
BPKAD menyangkut ke penganggaran keuangan itu,” jelas Sarjono.
Lebih jauh, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pemberi dan penerima suap proyek Alkes.
Ketiga tersangka yakni DR AH berstatus ASN Dinkes Sultra, dua tersangka lain yakni TD dan IA. TD merupakan Direktur PT Genecraft Labs dan IA merupakan Technical Sales PT Genecraft Labs sebagai penyedia alat PCR.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra, Senin (25/1/2021).
Kedua orang tersebut diamanakan terkait tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700 dalam program percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang pemberi suap yang diciduk tim intelijen yakni IA (perempuan) merupakan Technical Sales pada PT. Genecraft Labs. Berikutnya adalah TD (laki-laki), Direktur PT. Genecraft Labs.
Para pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-. Adm