LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.
Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer. UU ASN terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2023 ini dapat diunduh dan disimak secara lengkap di sini.
UU ASN 2023: Honorer dihapus akhir 2024
Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.
Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
“Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain,” ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.
Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Jika tidak mematuhi larangan ini, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.Adm
Sumber : Kompas.com