BERITA TERKINIHEADLINE

Wakil Jaksa Agung Puji Sultra di Hadapan Gubernur ASR: 11 Perkara Lolos Plea Bargain, Masuk Tertinggi se-Indonesia

×

Wakil Jaksa Agung Puji Sultra di Hadapan Gubernur ASR: 11 Perkara Lolos Plea Bargain, Masuk Tertinggi se-Indonesia

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, memuji penerapan plea bargain di Sulawesi Tenggara (Sultra) di hadapan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Apresiasi disampaikan langsung Asep saat melakukan lawatan kerja bersama jajaran lembaga penegak hukum di Kota Kendari, Selasa (13/10/2026).

Kunjungan kerja perdana tiga lembaga peradilan di Bumia Anoa dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Rudi Margono.

Data Kejagung RI, hingga 30 September 2026, sebanyak 11 perkara telah diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah tersebut dan seluruhnya disetujui pengadilan setempat. Capaian ini menempatkan Sultra sebagai daerah dengan implementasi plea bargain tertinggi di Indonesia, menurut Asep.

“Sultra adalah implementasi tertinggi plea bargain. Sebanyak 11 perkara diajukan hingga 30 September dan semuanya disetujui pengadilan setempat,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, capaian Sultra mencerminkan sinergi antarlembaga yang berjalan baik sejak tahap awal penanganan perkara. Mekanisme plea bargain memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  4 Ribu Ha Lahan Pertanian di Sultra Puso Akibat Kemarau Panjang, Terparah di Bombana

Secara sederhana, plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh terdakwa berdasarkan ketentuan hukum. Apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat proses peradilan sekaligus meningkatkan efisiensi penanganan perkara. Namun, penerapannya tetap harus menjamin kepastian hukum, melindungi hak terdakwa, dan menjaga rasa keadilan.

Asep menyebut capaian tersebut menjadi salah satu alasan kunjungan jajaran penegak hukum ke Sultra. Menurut dia, penerapan pembaruan hukum pidana di Bumi Anoa telah berjalan sesuai arah kebijakan terbaru melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini alasan kami datang ke Sultra, karena sudah on the track, sesuai dengan arah kebijakan terbaru KUHAP dan KUHP,” jelas Asep.

Baca Juga :  Tak Perlu Impor, Sultra Bisa Produksi Karbon Aktif Berbahan Arang Tempurung Untuk Industri Nikel

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyambut baik komitmen bersama untuk menjalankan pembaruan hukum pidana nasional. Ia berharap penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

ASR menilai pemberlakuan regulasi tersebut sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru pembangunan sistem penegakan hukum di Indonesia. Perubahan ini perlu disertai penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pelaksanaan aturan secara konsisten dan transparan.

Menurut ASR, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP tidak cukup diukur dari berlakunya regulasi. Konsistensi pelaksanaan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar pembaruan hukum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan, penerapan aturan baru harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap HAM, serta keberlanjutan pembangunan nasional dan daerah.

Pembaruan hukum pidana menuntut koordinasi yang semakin kuat antarlembaga. Sinergi tersebut diperlukan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Neon54 Casino: Přehled pro analytiky průmyslu

Sejalan dengan itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan perubahan paradigma penanganan perkara sejalan dengan program Quick Wins yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Secara khusus, poin kedelapan program memuat persiapan penerapan KUHP dan KUHAP serta penguatan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific investigation.

Penguatan penyidikan berbasis ilmiah menjadi perhatian kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sejalan dengan upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Sebagai tindak lanjut penguatan koordinasi, agenda penandatanganan penguatan Forum Mahkumjakpol Imipas dijadwalkan berlangsung, Kamis (15/10/2026).

Forum Mahkumjakpol Imipas merupakan wadah koordinasi yang melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Forum ini bertujuan menyelaraskan kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!