LAJUR.CO, KENDARI – Warga Perumahan Kota Praja Kendari bersama mahasiswa BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari menggeruduk Kantor Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026). Mereka menuntut pemerintah mengevaluasi pembangunan perumahan hingga mencabut izin pengembang yang dinilai bermasalah.
Aksi tersebut dipicu sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni, mulai dari sertifikat rumah, fasilitas umum dan sosial, hingga ketersediaan air bersih serta kondisi akses jalan menuju kawasan permukiman.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Agil Rasiddin, mengatakan ada empat tuntutan yang dibawa massa dalam demonstrasi tersebut.
Pertama, massa meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari merekomendasikan kepada Wali Kota Kendari agar menghentikan izin pembangunan BTN Kota Praja yang diduga tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kedua, mereka mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mengevaluasi pembangunan Perumahan Kota Praja karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selanjutnya, massa meminta PT Harwin Jaya Barokah Property memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami penghuni.
Tuntutan terakhir ditujukan kepada pengembang agar segera menerbitkan sertifikat bagi konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah sesuai dengan janji yang diberikan.
“Terkait kerugian yang diterima masyarakat itu, kerugian baik material serta immaterial ada beberapa. Yang pertama warga yang telah membayar lunas itu belum diberikan sertifikat hingga hari ini,” ungkap Agil kepada awak media.
Persoalan tak berhenti pada dokumen kepemilikan. Penghuni turut mempersoalkan akses jalan menuju kawasan perumahan yang disebut belum terealisasi dengan baik.
Menurut Agil, kondisi jalan tersebut bahkan telah menyebabkan sejumlah warga mengalami kecelakaan saat menuju rumah mereka.
“Air bersih juga belum tersedia untuk masyarakat, padahal masyarakat telah membayar. Kemudian terkadang juga terjadi pemutusan listrik,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, mengatakan persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai belum memadai.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak terkait, pemerintah baru menerima usulan penyerahan fasum dan fasos dari pengembang sehari sebelum aksi berlangsung.
“Jadi tentu setelah masuk permohonan dari developer, itu masih perlu diverifikasi lagi. Apakah sesuai tidak dengan permohonan yang mereka masukan,” tutur La Ode Abdul Manas Salihin.
Menurutnya, fasilitas yang hendak diserahkan kepada pemerintah harus dipastikan telah diselesaikan oleh pengembang sebelum proses serah terima dilakukan.
Karena itu, Dinas Perumahan akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fasum dan fasos di kawasan Kota Praja. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen pengajuan serta ketentuan yang berlaku.
La Ode Abdul Manas menambahkan, dari sekitar 100 pengembang perumahan di Kota Kendari yang perlu menjalani proses verifikasi, lebih dari 30 developer telah diperiksa hingga saat ini.
“Itulah makanya pihak perumahan sekarang menyediakan untuk verifikasi di Kota Praja itu. Tapi tadi mungkin bisa disediakan verifikasi,” katanya.
Sementara itu, Agil menegaskan mahasiswa bersama warga akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tuntutan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti.
Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi pengembang dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dirasakan penghuni, terutama terkait fasilitas serta utilitas dasar di kawasan Perumahan Kota Praja.
“Kami percaya dinas terkait yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun ketika itu tidak direalisasikan, kami dengan komitmen yang teguh bersama warga BTN Kota Praja akan terus mengawal sampai kapan pun, sampai masalah ini bisa terselesaikan,” ungkapnya.
Laporan: Ika Astuti



