LAJUR.CO, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial NA yang bergelar Hajja ditangkap di kawasan Jl. Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilis mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 8,12 gram.
Barang haram itu dikemas dalam 18 (delapan belas) sachet yang sengaja dibungkus lakban hijau untuk mengelabui petugas. Sementara, barang bukti non narkotika yang turut disita dari TKP yakni 16 (enam belas) plastik sachet kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah hp merk oppo warna merah beserta simcard, 12 (dua belas) sobekan lakban berwarna hijau dan 1 (satu) buah dompet warna pink.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyebut kediaman pelaku diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penyilidikan, pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, sekitar jam 15.00 Wita, Tim berhasil menangkap seorang wanita An. Hj. NA di TKP. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah sachet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dilakban berwana hijau,” jelas Dolfie.
“Barang bukti itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang target pakai. Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di kamar. Ditemukan lagi 1 (satu) buah sachet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dilakban hijau yang disimpan di atas meja,” rinci Dolfie, Kamis (1/4/2021).
Dari TKP, polisi turut menyita barang bukti lain terkait penjualan narkotika tersebut. Dari hasil introgasi, bahwa barang bukti narkotika jenis diakui dipesan melalui operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.
“Selanjutnya tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dolfie. Adm