SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari membubarkan aksi demonstrasi puluhan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Sultra Menggugat (ARSM) di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin, 23 Maret 2020.
Sekitar 20 orang mahasiswa diangkut dalam mobil patroli Polresta Kendari yang mengamankan gelaran unjuk rasa hari itu. Aksi dianggap meresahkan masyarakat di tengah mewabahnya virus corona yang telah merembes masuk ke Sultra.
BACA JUGA :
- CEO Tempo Digital Dijadwalkan Hadir di Kendari Lantik AMSI Sultra
- APBN Tekor Rp204,2 T hingga Pertengahan 2025, Ini Biang Keroknya
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Andry Setiawan mengatakan pembubaran dan penangkapan para pengunjuk rasa sesuai instruksi dan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis.
“Untuk tidak beraktivitas di luar rumah sementara waktu dan ini perintah Kapolri agar tidak melakukan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ungkap Andry.
Aksi unjuk rasa menuntut agar DPRD Provinsi Sultra untuk segera menghentikan revisi Undang-undang Omnibus Law serta mendesak Kapolda Sultra segera menyelesaikan kasus penembakan dua orang mahasiswa UHO. Adm