SULTRABERITA.ID, KENDARI – Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembagayang dianggap kurang produktif.
Sejurus dengan itu, proses pengkajian terhadap lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan terus dilakukan.
Lantas, bagaimana nasib pegawai yang ada di dalamnya?
“Terkait staf atau pegawainya ya pasti dicarikan jalan keluar,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Ia mengatakan, pemerintah hingga kini masih terus melakukan kajian terhadap rencana pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kajian itu termasuk memikirkan bagaimana nasib para karyawannya setelah lembaga itu dibubarkan.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah nantinya mereka diberhentikan atau justru diperbantukan di instansi lain yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.
“Sedang kami cek. Ada yang dari perbantuan kementerian, ada yang honorer,” ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkap ada tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan, yaitu Badan Restorasi Gambut, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji risiko pembubaran ke-18 lembaga tersebut bagi pegawai. Sebab, saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.
Pemerintah, menurut dia, harus memberikan solusi terbaik kepada para pegawai yang terkena imbas pembubaran lembaga.
“Pemerintah memberikan solusi penyelamatan yang baik terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar tidak kehilangan mata pencarian, terlebih lagi di tengah situasi pandemi Covid-19 cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020). Adm
Sumber : kompas.com