BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMNASIONAL

73 WNI Korban Kasus Kekerasan Kapal China : 7 Meninggal, 3 Hilang

×

73 WNI Korban Kasus Kekerasan Kapal China : 7 Meninggal, 3 Hilang

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, JAKARTA – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan dalam kurun waktu 8 bulan ini terjadi 7 insiden dan kasus yang menimpa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan bendera China.

BACA JUGA :

“Dalam periode November 2019-10 Juni 2020 kami mencatat 73 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan ketika bekerja di kapal China dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 63 orang selamat” kata Abdi, Rabu 10 Juni 2020.

Tingginya angka kekerasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal China, DWF Indonesia meminta pemerintah Indonesia memperkuat kerjasama internasional bidang tenaga kerja khususnya bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan luar negeri agar dapat lebih terlindungi.

Baca Juga :  Digaji Rp1,5 Juta, Perempuan Tomboi ini Nekat Edarkan Sabu

Kata dia, semestinya aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pengusutan, mengungkap kasus dan memberikan hukuman maksimal kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan kerja paksa pada sektor perikanan tangkap terutama yan memakan korban para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri maupun dalam negeri.

Maraknya kasus kekerasan terhadap WNI yang bekerja di kapal asing ini terkuak saar diskusi daring dengan tema “Mengungkap Kejahatan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa pada Industri Perikanan”.

Diskusi dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2020 di Jakarta oleh SAFE Seas Project yang merupakan program kerjasama antara DFW Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia.

Menanggapi hal itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum, Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha mengatakan bahwa kejadian yang menimpa awak kapal perikanan yang muncul akhir-akhir ini merupakan puncak gunung es dari carut marut dan upaya pembenahan menyeluruh yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

“Kita jangan reaktif melihat kasus ini karena hanya bagian dari puncak gunung es” kata Yudha.

Dia menyampaikan langkah strategis pemerintah Indenesia dalam upaya memerangi kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan antara lain melalui perbaikan tata kelola, perbaikan Perjanjian Kerja Laut, perbaikan kompetensi dan upaya penegakan hukum.

“Khususnya pada penegakan hukum, kami mendorong pemberatan hukuman mesti diberikan kepada pelaku perdagangan orang” kata Judha.

Lebih jauh, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, Anwar Dalewa mendesak aparat kepolisian untuk segera menyeleaikan kasus kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia secara tuntas dan transparan.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

“Kebanyakan aduan TPPO tidak direspon pihak berwajib dan jarang sampai ke meja hijau” kata Anwar.

Selanjutnya Anwar meminta aparat penegak hukum Indonesia perlu mempermudah akses pelaporan dan pengaduan kasus awak kapal perikanan. “Mereka bekerja dalam tekanan, sehingga format pengaduan mesti fleksibel” pintah Anwar.

Among Pundi Resi dari IOM Indonesia mengatakan tantangan pengungkapan TPPO perikanan tangkap sangat kompleks sebab berkaitan dengan aktivitas kapal tangkap yang sulit dideteksi, koordinasi antar negara yang terlibat, pemahaman isu perdagangan orang dan isu kewilayahan serta tanggung jawab wilayah.

“Yang paling urgen adalah pentingnya keterpaduan pendekatan kejahatan perikanan dan TPPO” tutup Among.

Komitmen pemerintah Indonesia memberantas kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa pada industry perikanan tertuang dalam UU Nomor 21/2007. Isinya mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi pijakan hukum sangat fundamental dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Rls

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x