LAJUR.CO, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak sedikitnya 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Mereka ditindak karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai aturan sehingga sempat menimbulkan kelangkaan.
Pejabat sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menyatakan ada berbagai bentuk penindakan yang dilakukan. Mulai dari penghentian pasokan, penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.
Irto menjelaskan, alasan pihaknya menindak keras para pom bensin tersebut adalah karena temuan di lapangan bahwa pengisian solar subsidi tak sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014.
“Di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter,” ujar Irto melalui siaran pers, Senin, 18 Oktober 2021.
Adapun 91 lembaga penyalur atau SPBU yang dihukum itu di antaranya adalah 8 SPBU di Regional Sumatera Bagian Utara, 12 SPBU di Regeional Sumatera Bagian Selatan dan 14 SBPU di Regional Jawa Bagian Barat.
Selain itu, ada 26 SPBU di Regional Jawa Bagian Tengah, 6 SPBU di Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara, 12 SPBU di Regional Kalimantan, 6 SPBU di Regional Sulawesi, dan 7 SPBU di Regional Papua Maluku.
“Sebanyak 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021,” ucap Irto.
Lebih jauh, kata dia, Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. “Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal.”
Kini, untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Adapun masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
Irto mengaku sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. “Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran solar subsidi yang tepat sasaran,” katanya.
Sumber : Tempo.co