BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Dikirim ke Rekening Tanpa Persetujuan

×

Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Dikirim ke Rekening Tanpa Persetujuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat jika ada uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, ini merupakan modus atau skema penipuan yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan setelah mengirim uang tanpa persetujuan penerima, pelaku meminta agar dana itu dikembalikan ke rekening lain yang ternyata milik penipu.

“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah

Kiki mengimbau masyarakat agar tak sembarangan menerima atau mengembalikan dana mencurigakan yang tiba-tiba masuk ke rekening.

Selain itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.

Hal ini dikarenakan setelah korban mengembalikan uang yang sebelumnya dikirim, pelaku akan tetap menagih korban seolah-olah telah menikmati pinjaman.

Terlebih OJK juga mencatat laporan terkait modus ini terus meningkat. “Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Kiki.

Baca Juga :  Kolaborasi BI-Pemprov di Ajang Sultra Maimo 2025: Perkuat UMKM, Ekonomi Syariah & Digitalisasi

Kiki juga mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) soal tanggung jawab melindungi data pribadi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut Kiki mengungkap, OJK mencatat ada 8.752 laporan pengaduan dari masyarakat sepanjang Semester I 2025. Angka tersebut terdiri 7.096 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 1.656 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.

Kemudian Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 entitas yang menawarkan investasi ilegal sepanjang periode yang sama. Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel

Selanjutnya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan sejak November 2024-Juni 2025. Jumlah rekening yang dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan mencapai 267.962, dan sebanyak 56.986 rekening berhasil diblokir.

Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan dalam periode tersebut mencapai Rp 3,4 triliun dengan Rp 558,7 miliar yang berhasil dibekukan. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x