BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Keras

×

BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Keras

Sebarkan artikel ini
BPOM , Obat Tradisional
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sepanjang Juni 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter.

Dalam pemeriksaan laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara berani, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras.

Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI, semuanya termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

“Produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) untuk memberi efek instan. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu gangguan jantung, ginjal, bahkan stroke,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Dijelaskan bahwa, obat tradisional seharusnya menjadi pilihan aman bagi masyarakat yang ingin menjalani pengobatan berbasis bahan alam. Namun, ketika produk tersebut dicampur bahan kimia obat, manfaat alaminya justru hilang, menggantikan risiko kesehatan yang serius.

Baca Juga :  Bupati Koltim Serahkan SK 699 CPNS & PPPK: "Jaga Amanah, Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Beberapa efek samping yang bisa muncul antara lain:
– Nyeri dada
– Jantung berdebar
– Penurunan tekanan darah secara drastis
– Stroke
– Serangan jantung

Risiko juga bisa meningkat terutama bagi individu yang sudah memiliki penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau rutin mengonsumsi obat tertentu.

Sayangnya, banyak masyarakat yang tergiur oleh klaim instan seperti “kuat tahan lama”, “menurunkan berat badan cepat”, atau “menambah vitalitas pria” tanpa menyadari bahaya yang tersembunyi di baliknya.

“Modus penjualan sekarang semakin canggih, dari toko online sampai jalur distribusi tersembunyi. Masyarakat harus semakin waspada,” ujar Taruna.

Baca Juga :  Ini Manfaat Makan Ceker Ayam, Si Kolagen Alami yang Luar Biasa

BPOM mengimbau agar konsumen hanya membeli produk dengan nomor izin edar resmi, serta menghindari produk yang tidak jelas produsen dan komposisinya. Masyarakat juga bisa memeriksa keaslian produk melalui aplikasi Cek BPOM atau laman resmi BPOM.

“Jangan mudah diperoleh dengan khasiat instan. Jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Ingat, kesehatan adalah aset paling berharga,” tegas Taruna.

Langkah BPOM tarik obat tradisional berbahaya ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua produk berlabel “herbal” aman dikonsumsi. Banyak dari produk tersebut menyembunyikan zat kimia berbahaya demi hasil yang instan namun berputar.

Berikut daftar obat nerbahaya tradisional yang ditarik BPOM:
1. Bubalus – mengandung nortadalafil
2. Linzi Don Mai Dan – mengandung klorfeniramin maleat
3. Sultan – mengandung deksametason & parasetamol
4. Raja Jahanam – mengandung deksametason & parasetamol
5. Kapsul Tradisional Spontan – mengandung parasetamol
6. Daun Mujarab – mengandung natrium diklofenak
7. Pusaka Dayak X-tra Strong – mengandung sildenafil sitrat
8. New Gali-gali – mengandung sildenafil sitrat
9. New Urat Kuda Formula Plus – mengandung sildenafil sitrat
10. Sari Daun Kelor – mengandung parasetamol
11. Slim Ty – mengandung sibutramin HCI
12. Kopi Cleng – mengandung sildenafil sitrat
13. Kopi Arab Platinum – mengandung sildenafil sitrat
14. Madu Kuat – mengandung sildenafil sitrat & tadalafil
15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – mengandung kafein & parasetamol. Adm

Baca Juga :  HIPMI Sultra Apresiasi Langkah Ridwan Bae Kawal Proyek Jembatan Muna-Buton di Pusat

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x