BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Siap-Siap! Aturan Sampah Jadi Listrik Bakal Terbit

×

Siap-Siap! Aturan Sampah Jadi Listrik Bakal Terbit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sampah. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan aturan baru mengenai pengolahan sampah bakal segera terbit. Dengan adanya aturan itu, bisa mempercepat proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Saya laporkan tugas dari Presiden (Prabowo Subianto) mengenai waste to energy. Dimana pengelolaan sampah kita 10 tahun gak selesai-selesai,” Menurut Zulhas, dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Senin (25/8/2025),

“Saya katakan tadi kami sudah selesai tanda tangan, tinggal nunggu Prepres satu dua hari ini turun,” sambungnya.

Baca Juga :  Daftar 31 Pejabat Non-Struktural UHO Dilantik Rektor Prof. Armid Hari Ini

Menurut Zulhas untuk implementasi program itu setidaknya membutuhkan waktu hingga 2 tahun, setidaknya 6 bulan untuk proses administrasi, dan 1,5 tahun untuk pengerjaan. Namun Presiden, lanjut Zulhas, memberikan arahan agar program waste to energy ini bisa dipercepat.

“Tapi tadi presiden menegur kami jangan 6 bulan, 3 bulan kalau bisa (proses administrasi) sehingga 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” jelas Zulhas.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo sempat menggelar ratas terkait penanganan samoah pada (10/6/2025) lalu. Presiden menargetkan permasalahan itu selesai di tahun 2029.

Baca Juga :  Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT ke-80 RI

Jadi kami dengan bapak Mendagri diminta bapak Presiden untuk kemudian concern terkait sampah. Jadi bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya beliau 2029 mestinya sampah selesai,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai rapat.

Hanif menjelaskan, pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan itu, mulai dari pembuatan TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPS-T (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Termasuk pembangunan pengolahan sampah menjadi energi seperti waste to energy maupun RDF (Refuse Derived Fuel).

Baca Juga :  OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant Setelah PPATK Diprotes Masyarakat

Menurut Hanif, persoalan sampah perlu dilakukan percepatan dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Sehingga nanti kami dengan pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan bapak presiden, nge-lead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” ujar Hanif. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x