BERITA TERKINIHEADLINE

Mendagri Minta Pemda Lihat Sikon Masyarakat Ketika Garap Produk Hukum Daerah

×

Mendagri Minta Pemda Lihat Sikon Masyarakat Ketika Garap Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Mendagri mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut.

“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).

Ia menekankan, tanpa memperhatikan aspek tersebut, aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik. Karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Pengamanan Bandara Haluoleo Diperketat, Garuda Tambah Extra Flight Hari H Rakornas PHD 2025

“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” tambahnya.

Apabila mayoritas setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, maka barulah dapat diterapkan. Dengan demikian, terbitnya regulasi diharapkan tidak menimbulkan penolakan di masyarakat.

Tak hanya itu, Mendagri juga menyebutkan sejumlah aspek lain yang berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum. Hal itu meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Baca Juga :  Transfer Keuangan Daerah pada 2026 Turun Menjadi Rp 650 Triliun

“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, [tapi] tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” terangnya.

Mendagri mengatakan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun Perda maupun Perkada terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, produk hukum tersebut harus direviu dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Langkah ini juga memerlukan peran gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum perlu dipahami oleh para kepala daerah. Terlebih, tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan figur-figur baru. “Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pusat Dorong Daerah di Indonesia Punya Kelembagaan Ekraf, Menteri Tito: Fiskal Rendah, Bisa Digabung!

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara, kepala daerah seluruh Indonesia, Ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita, Peningkatan Investasi, dan Tata Kelola Produk Hukum Daerah yang Berkualitas. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x