BERITA TERKININASIONAL

Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026

×

Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026

Sebarkan artikel ini
Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dengan masih disusunnya regulasi, maka pengumuman UMP tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.

Putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Oleh karena itu, PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

“Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Mengenal DME Calon Pengganti LPG Mulai Diproduksi 2026

Cara perhitungan kenaikan UMP 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP 2025. Sebagai informasi, UMP 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yassierli, ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.

“Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” bebernya.

Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.

Baca Juga :  Bulog Sultra Pertegas Tak Ada Gabah Petani yang 'Disunat', Mitra Langgar HPP Siap-Siap Kena Sanksi

UMP 2026 Pakai Hitungan BaruSementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa UMP 2025 naik menggunakan satu angka, yakni 6,5%, karena putusan MK yang baru keluar di akhir tahun, tapi penetapan UMP tahun ke depannya akan menggunakan perhitungan baru.
Salah satu yang diubah adalah alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” sebut Indah.

Sayangnya Indah belum mau membocorkan berapa kenaikan alpha yang dimaksud, tapi menyebut akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan KHL. Namun, ia memasukkan variabel dan rumusan penetapan UMP sama dengan regulasi sebelumnya.

Baca Juga :  Bank Sultra Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Bukti Komitmen pada Keamanan Informasi

“Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” imbuh Indah.

Mekanisme penentuan UMP, yaitu Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Setelah itu para Gubernur yang akan menetapkan dan mengumumkan ke publik. Dengan begitu maka kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan pemerintah pusat.

“Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan. Sama kalau itunya (variabel dan rumus) kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan,” tutup Indah. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x