LAJUR.CO, KENDARI – Nasib 2.605 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra masih menunggu kepastian setelah masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka berakhir pada 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan pemerintah daerah masih menanti regulasi serta arahan pemerintah pusat terkait keberlanjutan PPPK paruh waktu.
“Kalau kita lihat dari SK-nya, berarti sudah tidak ada statusnya. Statusnya sekarang ini bukan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tapi kita masih menunggu kebijakan pusat,” kata Andi Khaeruni kepada media, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 2.605 ASN PPPK paruh waktu menjadi objek evaluasi untuk menentukan apakah masa kerja mereka akan diperpanjang setelah SK pengangkatan berakhir.
Andi mengatakan Pemprov Sultra saat ini masih mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu selama masa pengangkatan. Evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan masa kerja mereka.
“Ini kita masih melakukan evaluasi kinerja mereka selama pengangkatan dari Januari sampai September. Karena mereka efektif bekerja mulai 1 Januari 2026,” lanjut Guru Besar Universitas Halu Oleo itu.
Meski pengangkatan PPPK dimulai pada 1 Oktober 2025, pelaksanaan tugas secara efektif baru berlangsung setelah penyerahan SK dan mereka mulai bekerja pada Januari 2026.
Pemprov Sultra pun membuka peluang memperpanjang masa kerja PPPK paruh waktu hingga 2027. Namun, perpanjangan tersebut bergantung pada sejumlah indikator, terutama kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“Kemungkinannya kita akan tetap memperpanjang sepanjang dia memenuhi kriteria. Tentu dengan kinerja, kehadiran, kemudian kinerjanya selama menerima SK tersebut,” jelasnya.
Andi Khaeruni mengatakan keputusan akhir mengenai keberlanjutan PPPK paruh waktu berada di tangan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. BKD akan menyelesaikan evaluasi sebelum menyerahkan hasilnya kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.
“Pak Gubernur berharap mereka akan dilanjutkan, tapi tergantung dari kinerja mereka. Dilanjutkan sampai tahun 2027,” katanya.
Jika diperpanjang, masa kerja tersebut untuk sementara diproyeksikan mencakup sisa tiga bulan pada 2026. Memasuki 2027, kebijakan mengenai PPPK paruh waktu masih akan mengikuti regulasi baru yang kemungkinan diterbitkan pemerintah pusat.
Kepastian kebijakan pusat juga dinanti terkait penggajian PPPK paruh waktu, khususnya tenaga guru.
“Kita santer mendengarkan di media sosial atau media elektronik bahwa akan diambil oleh pemerintah pusat terkait dengan penggajian mereka. Nah, itu kita masih menunggu regulasi secara resmi dari pusat,” ungkap Andi.
Untuk menentukan siapa yang layak diperpanjang, BKD Sultra mengacu pada laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Menurut Andi, kepala OPD menjadi pihak yang paling mengetahui rekam kinerja pegawai karena berinteraksi langsung dengan PPPK saat menjalankan tugas.
“Kita pertimbangkan karena laporan dari OPD masing-masing. Yang paling tahu terkait dengan kinerjanya adalah laporan dari kepala OPD masing-masing,” tuturnya.
Selain laporan pimpinan OPD, tingkat kehadiran menjadi indikator penting. BKD memantau absensi pegawai melalui sistem daring serta catatan manual yang tersedia pada masing-masing OPD.
“Secara online kita pantau melalui Simfoni dan juga ada manual di OPD masing-masing. Itu akan menjadi pertimbangan,” katanya.
Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga ikut menjadi bahan evaluasi. Seluruh indikator tersebut nantinya menjadi dasar BKD sebelum memberikan rekomendasi kepada gubernur.
Dengan demikian, keberlanjutan masa kerja 2.605 PPPK paruh waktu tidak hanya bergantung pada berakhirnya SK pada 30 September 2026. Kinerja, tingkat kehadiran, laporan OPD, penilaian SKP, serta arah kebijakan pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan.
Sementara itu, BKD Sultra tengah menuntaskan tahapan administrasi terkait seleksi jabatan. Setelah pengumuman tiga besar dari panitia seleksi, Pemprov Sultra telah mengajukan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN sudah keluar, jadi proses selanjutnya adalah pengajuan rekomendasi Kemendagri. Ini masih dalam proses,” ujar Andi.
Ia memastikan pengajuan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilakukan secepatnya. Secara teknis administrasi, tahapan tersebut disebut telah rampung dan kini tinggal menunggu arahan Gubernur Sultra.
“Secepatnya, karena kita juga masih menunggu arahan Pak Gubernur. Secara teknis administrasi sudah selesai. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya. Adm



