LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan praktik jual beli kursi maupun menerima titipan peserta didik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Peringatan itu disampaikan seiring akan dibukanya proses pendaftaran murid baru untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dikbud Kota Kendari menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya. Sekolah maupun panitia penerimaan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk praktik jual beli kursi maupun menerima titipan peserta didik dalam proses penerimaan murid baru.
Selain itu, calon murid maupun orang tua yang terbukti memalsukan dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga, bukti kepesertaan program bantuan sosial untuk jalur afirmasi, maupun dokumen prestasi untuk jalur prestasi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pelaksanaan SPMB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 270 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di lingkungan Dikbud Kota Kendari Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam aturan tersebut, daya tampung jenjang TK ditetapkan maksimal 15 peserta didik untuk setiap rombongan belajar. Sementara itu, pada jenjang SD yang berjumlah 113 sekolah, masing-masing sekolah diperbolehkan membuka maksimal empat rombongan belajar dengan kapasitas 28 siswa per kelas.
Adapun untuk jenjang SMP, terdapat 42 sekolah dengan total daya tampung mencapai 6.725 siswa. Setiap sekolah dapat membuka maksimal 11 rombongan belajar dengan jumlah peserta didik sebanyak 32 orang per kelas.
Pelaksanaan SPMB di Kota Kendari dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan. Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 70 persen, jalur afirmasi 25 persen, dan jalur mutasi 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, pada jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen. Kuota jalur prestasi tersebut terdiri atas 15 persen prestasi akademik, 7 persen prestasi nonakademik, dan 3 persen berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Pendaftaran jenjang TK dilakukan secara langsung di sekolah tujuan. Sedangkan pendaftaran jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara daring melalui laman spmb.dikbud.kendarikota.go.id pada 16 hingga 20 Juni 2026.
Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, calon murid TK Kelompok A harus berusia 4 hingga 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun. Untuk jenjang SD, calon peserta didik diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026 dan paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal yang sama.
Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina, mengatakan terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan anak berusia di bawah 6 tahun tetap dapat diterima di SD. Namun, calon murid harus memiliki surat keterangan dari psikolog yang menyatakan memiliki kecerdasan istimewa.
“Persyaratannya harus ada surat keterangan dari psikolog bahwa anak ini memiliki kecerdasan lebih,” kata Saemina.
Sementara itu, calon murid SMP wajib berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Laporan: Ika Astuti




