LAJUR.CO, KENDARI – Tumpukan duit sitaan senilai Rp9,7 miliar dipamerkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (12/6). Uang yang masih tersegel rapi dalam bungkusan plastik itu merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi tambang dilakoni PT AMIN.
Nilainya memang terbilang fantastis. Namun, duit yang dipajang di hadapan awak media itu ternyata baru sebagian kecil kerugian negara dari praktik haram jual beli ore nikel dilakoni PT AMIN yang mencapai sekitar Rp233 miliar.
Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta mengatakan, kasus yang digarap Kejati Sultra berkaitan dengan praktik penggunaan dokumen terbang (dokter) aktivitas jual beli ore nikel di wilayah IUP PT AMIN. Sejauh ini, Kejati Sultra telah memproses sembilan orang hingga divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Meski demikian, dari total kerugian negara Rp233 miliar, baru sekitar Rp58 miliar yang berhasil dipertanggungjawabkan melalui putusan pengadilan maupun pembayaran uang pengganti para terpidana. Sisanya, sekitar Rp170 miliar, masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik.
Sugeng mengatakan pihaknya kini tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri ke mana aliran duit hasil korupsi itu mengalir.
“Artinya, kami masih mendapatkan tugas PR untuk mengejar. Rp233 miliar, kemudian kita sudah memproses sembilan orang, tapi sembilan orang ini hanya dapat dipertanggungjawabkan menikmati sebesar Rp58 miliar. Berarti masih sekitar Rp170 miliar lagi yang tugas jaksa harus mengejar. Ini dinikmati oleh siapa?” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, arah penanganan perkara korupsi saat ini telah berubah. Penegak hukum tidak lagi hanya berfokus mencari dan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang telah dinikmati para pelaku.
“Orientasi penegakan hukum sekarang, khususnya tindak pidana korupsi, adalah bagaimana sebesar-besarnya memulihkan aset. Kerugian yang sudah diambil oleh pihak-pihak yang melakukan secara melawan hukum, itu tugas kami mengejar itu. Dalam istilah hukum disebut follow the money, follow the asset. Tidak lagi orientasinya yang penting ada orang dihukum sebanyak-banyaknya. Dulu itu orientasinya masih follow the suspect,” ujarnya.
Karena itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi tambang PT AMIN. Kejati Sultra kini memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, termasuk sosok yang diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner di balik praktik korupsi itu.
“Maka dalam rangka itu kami berkomitmen akan terus mengembangkan ini. Siapapun pelaku di belakangnya, selebihnya dari sembilan ini, tentu kami akan kejar BO-nya, tokoh di belakangnya, beneficial owner-nya untuk kami kejar, kami proses hukum. Dan yang utama, kami akan cari duitnya itu ada di mana,” tegas Sugeng.
Ia bahkan mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, identitas mereka belum bisa diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Sebelum ini saya sudah menyetujui, memerintahkan penyidik untuk memproses beberapa pelaku lain. Saya belum bisa sampaikan pelaku ini siapa karena mohon maaf namanya saya tidak bisa sampaikan karena ini sedang proses yang patut diduga, cukup bukti, menikmati uang yang masih banyak tadi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Sultra juga menyetorkan Rp9,7 miliar ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mayoritas dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda para terpidana kasus korupsi tambang PT AMIN lewat Kejari Kolaka Utara yang nilainya mencapai Rp8,98 miliar.
Rinciannya, Halim Hoentoro membayar uang pengganti Rp6,79 miliar ditambah denda Rp200 juta. Kemudian Erick Sunaryo membayar uang pengganti Rp1,78 miliar, sementara Heru Prasetyo membayar denda Rp200 juta.
Selain dari perkara korupsi, sebagian duit yang disetor ke negara diantaranya berasal dari hasil lelang barang sitaan yang telah dirampas untuk negara.
Sebesar Rp457 juta berasal dari lelang dua unit mobil dalam perkara pidana umum yang ditangani Kejari Kendari. Sementara Rp310 juta lainnya berasal dari lelang tiga kendaraan hasil rampasan perkara pidana umum yang ditangani Kejari Konawe.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kejati Sultra bersama seluruh kejari di wilayah Sultra mencatatkan setoran PNBP mencapai Rp11,54 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara, pembayaran denda, serta uang pengganti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Adm




