BERITA TERKINIHEADLINE

Lelang Aset ‘Randis’ Pemprov Sultra: Motor Yamaha Fiz R Dibuka Rp110 Ribu, Jeep Cherokee Eks Ketua DPRD Rp84 Juta

×

Lelang Aset ‘Randis’ Pemprov Sultra: Motor Yamaha Fiz R Dibuka Rp110 Ribu, Jeep Cherokee Eks Ketua DPRD Rp84 Juta

Sebarkan artikel ini
Kendaraan dinas Pemprov Sultra yang akan dilelang.

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang 27 aset kendaraan dinas dengan harga yang bervariasi. Ada yang dibanderol mulai dari nominal ratusan ribu saja untuk satu kendaraan bermotor.

Aset dengan nilai limit terendah adalah sepeda motor Yamaha Fiz R keluaran 2005 yang dibuka seharga Rp110 ribu. Sementara nilai limit tertinggi terdapat pada mobil Jeep Cherokee tahun 2014 eks kendaraan dinas Ketua DPRD Sultra yang dibanderol Rp84 juta.

Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Sultra, Azwar Tarmizi M Naba, mengatakan lelang tersebut berlangsung sejak 12 Juni dan akan berakhir pada 24 Juni 2026. Sebanyak 27 unit kendaraan yang dilepas terdiri dari 11 unit mobil dan 16 unit sepeda motor.

Kata dia, harga limit seluruh kendaraan telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dan kondisi fisik masing-masing aset. Masyarakat bisa mengakses datanya melalui kanal PortalLelang.go.id.

Jeep Cherokee eks kendaraan dinas Ketua DPRD Sultra diakui sebagai aset dengan nilai limit tertinggi dari sekian jenis kendaraan ditawarkan selama periode lelang. Kendaraan tersebut masih berada di garasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Sultra dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat yang berminat mengikuti lelang.

Baca Juga :  Aset Perbankan Sultra Tembus Rp62,29 Triliun, Warga yang Nyimpan Duit di Bank Makin Banyak

“Jeep Cherokee ini dibuka dengan nilai limit Rp84 juta. Kondisinya rusak berat dan perlu perbaikan. Posisi barang saat ini masih berada di rumah jabatan Ketua DPRD Sultra. Kalau barunya sih Rp1 miliar,” kata Azwar saat ditemui, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, aset dengan harga limit terendah yakni sepeda motor Yamaha Fiz R keluaran 2005 merupakan milik Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sultra dipatok mulai Rp110 ribu.

Azwar menjelaskan, seluruh kendaraan yang dilelang merupakan barang milik daerah yang sudah tidak optimal digunakan alias tidak lagi memberikan manfaat bagi organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang aset. Rerata kendaraan tersebut hanya terparkir di kantor dinas. Banyak yang hanya memakan space parkiran lantara tidak lagi layak digunakan.

“Penjualan dilakukan berdasarkan usulan dari OPD. Aset yang sudah tidak memberikan manfaat lagi akan dioptimalkan melalui mekanisme penjualan atau lelang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi Tenggara, Total Se-Sulawesi Capai Ratusan Ribu Tabung

Ia menambahkan, lelang kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus mengurangi beban pemeliharaan terhadap barang yang sudah tidak produktif. Pemerintah bisa mendapatkan sumber pendapatan baru dari lelang aset yang tidak lagi produktif.

Apabila seluruh aset terjual sesuai nilai limit yang telah ditetapkan, Pemprov Sultra berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp264 juta. Namun nilai tersebut masih bisa bertambah apabila terjadi persaingan harga dalam proses penawaran.

“Kalau seluruhnya laku sesuai harga limit, nilainya sekitar Rp264 juta. Tapi bisa saja lebih tinggi karena sistemnya open bidding,” katanya.

Sejak dibuka 12 Juni lalu, minat masyarakat terhadap lelang aset daerah terbilang tinggi. Hal tersebut terlihat dari banyaknya penawaran yang telah masuk melalui sistem lelang elektronik. Bahkan sejumlah calon peserta datang langsung untuk melihat kondisi kendaraan yang dilelang.

Menurut Azwar, kendaraan roda dua menjadi aset yang paling banyak diminati peserta. Selain itu, beberapa kendaraan roda empat juga menarik perhatian karena kondisi dan spesifikasinya masih dinilai layak.

Baca Juga :  Jadi Pendaftar Keempat, Akademisi Kelahiran Kupang Prof. Azhar Bafadal Ramaikan Bursa Calon Rektor UHO

Salah satu kendaraan yang banyak dilirik peserta adalah Ford Everest 4×4 tahun 2008 milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dengan nilai limit Rp64 juta. Selain itu, terdapat Toyota Kijang Innova dengan nilai limit Rp39 juta yang juga cukup banyak diminati.

“Masyarakat cukup antusias. Banyak yang datang langsung ke lokasi penyimpanan kendaraan untuk melihat kondisi barang sebelum ikut lelang,” jelasnya.

Pada proses lelang kali ini, BPKAD Sultra bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pejabat penilai independen untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui laman PortalLelang.go.id. Peserta terlebih dahulu harus membuat akun, melengkapi data identitas, dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan pada objek lelang yang dipilih.

Setelah terdaftar, peserta dapat mengikuti proses penawaran secara daring hingga batas waktu yang ditentukan. Pemenang akan ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi yang masuk ke dalam sistem. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x