LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terjual dengan harga melampaui nilai limit dalam lelang aset daerah yang resmi ditutup, Rabu (24/6/2026). Pengumuman pemenang lelang dilakukan secara terbuka di lobi Kantor Gubernur Sultra dan disaksikan oleh Pj Sekda Sultra Muh Fadlansyah, Kepala BPKAD Sultra Umikun Latifah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ifan Nugraha, sejumlah pejabat pemprov Sultra, serta masyarakat peserta lelang.
Total sebanyak 27 kendaraan berhasil dilelang Pemprov Sultra, terdiri dari 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka dengan sistem elektronik lewat fasilitasi KPKNL.
Jeep Cherokee lansiran tahun 2014 eks kendaraan dinas Ketua DPRD Sultra menjadi salah satu kendaraan dengan nilai transaksi tertinggi. Mobil mewah tersebut terjual Rp88 juta. Nilai tawar mobil mewah itu terbilang kecil, hanya naik Rp4 jutaan dari harga limit Rp84 juta.
Dari kanal lelang.go.id yang ditampilkan KPKNL di lobi Kantor Gubernur Sultra memperlihatkan peserta lelang mobil dinas Ketua DPRD Sultra hanya diikuti satu peserta hingga batas akhir periode lelang. Praktis, pihak KPKNL menyatakan peserta bernama Andriadi sebagai pemenang mutlak lelang mobil SUV pabrikan Amerika Serikan itu dengan nilai jual Rp88 juta.
Selain Jeep Cherokee, kendaraan lain juga mencatatkan kenaikan harga meski tak begitu signifikan. Ford Everest 4×4 tahun 2008 milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra yang dibuka dengan nilai limit Rp64 juta berhasil terjual Rp77,9 juta.
Berikutnya, mobil Toyota Kijang Innova DT 22 dengan nilai limit Rp39,985 juta laku terjual Rp43 juta. Sementara itu, randis Toyota Kijang Innova tahun 2006 yang dibuka Rp19 juta terjual hingga Rp41 juta.
Berikut mobil Mitsubishi L300 dengan nilai limit Rp2 juta menjadi salah satu kendaraan yang mengalami lonjakan harga setelah terjual Rp16,955 juta. Total peserta yang masuk melakukan penawaran diketahui berjumlah 10 peserta. Mobil Kuda yang dibuka dengan harga sekitar Rp2 jutaan juga berhasil dilepas dengan harga Rp13 juta.
Pada kategori kendaraan roda dua, sepeda motor Suzuki yang dibuka dengan harga sekitar Rp110 ribu berhasil terjual di kisaran Rp910 ribuan.
KPKNL memberi batas waktu bagi para peserta yang dinyatakan menang dalam proses lelang kendaraan dinas Pemprov Sultra. Dalam kurum lima hari kerja mereka wajib melunasi pembayaran kendaraan sesuai dengan nominal hasil lelang.
Kepala BPKAD Sultra Umikun Latifah mengatakan jumlah penerimaan daerah dari hasil lelang dari 27 kendaraan dinas belum bisa diakumulasi. BPKAD masih menunggu data resmi dari KPKNL masih melakuan proses verfikasi daftar pemenang lelang.
Pj Sekda Sultra Muh Fadlansyah mengatakan pelelangan kendaraan dinas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset yang sudah tidak lagi memberikan manfaat maksimal bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, kendaraan operasional yang telah melewati masa manfaat tidak seharusnya hanya menjadi beban pemeliharaan daerah. Melalui mekanisme lelang, aset tersebut dapat kembali memberikan nilai ekonomi dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
“Lelang ini bertujuan memaksimalkan pemasukan daerah dari kendaraan operasional yang tidak lagi dipergunakan sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Fadlansyah.
Ia menambahkan, proses pelelangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan KPKNL serta pihak penilai independen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, seluruh kendaraan yang dilelang telah melewati masa manfaat dan usia operasional sehingga penghapusan aset melalui mekanisme lelang menjadi pilihan yang tepat.
“Pelaksanaan lelang ini dalam rangka optimalisasi barang milik daerah. Semua objek lelang sudah melewati masa manfaat dan usia optimal, maka mekanisme penghapusan aset lewat lelang adalah cara yang akuntabel agar memenuhi asas pengelolaan aset,” katanya.
Kepala KPKNL Kendari, Ifan Nugraha, menjelaskan proses lelang kendaraan dinas Pemprov Sultra saat ini telah menggunakan sistem digital. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke lokasi karena seluruh proses penawaran dilakukan secara daring.
Menurutnya, setiap masyarakat memiliki kesempatan mengikuti lelang dengan syarat membuat akun, melengkapi identitas, dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
“Semua bisa menjadi peserta lelang, syaratnya cukup memiliki KTP. Tidak perlu berkumpul karena penawaran dilakukan melalui sistem,” jelas Ifan.
Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas lelang. Peserta diminta tidak memberikan uang panjar kepada pihak pribadi yang menjanjikan kendaraan atau mengaku sebagai penyelenggara lelang.
“Jangan mau diminta uang panjar oleh orang pribadi atau pihak yang mengatasnamakan petugas lelang. Semua proses dilakukan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Sultra, Azwar Tarmizi M Naba, menjelaskan kendaraan yang dilelang merupakan aset daerah yang sudah tidak optimal digunakan oleh OPD.
Ia mengatakan sebagian kendaraan hanya terparkir karena tidak lagi mendukung kebutuhan operasional pemerintahan. Penjualan dilakukan berdasarkan usulan OPD agar aset yang tidak produktif dapat kembali memberikan manfaat.
“Penjualan dilakukan berdasarkan usulan dari OPD. Aset yang sudah tidak memberikan manfaat lagi akan dioptimalkan melalui mekanisme penjualan atau lelang,” kata Azwar.
Dengan hasil lelang tersebut, Pemprov Sultra berharap aset daerah yang sebelumnya tidak produktif dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah. Adm




