BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Bapenda Sultra Bantah Isu Ada Razia Motor dan Mobil Penunggak Pajak di Semua SPBU

×

Bapenda Sultra Bantah Isu Ada Razia Motor dan Mobil Penunggak Pajak di Semua SPBU

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah informasi yang menyebut petugas Samsat bersama kepolisian akan menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sultra selama Juli 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan kabar yang ramai beredar di masyarakat tersebut tidak benar alias hoaks. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra belum memiliki regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban kendaraan penunggak pajak di area SPBU.

Menurut Mahbub, operasi penertiban motor dan mobil yang sedang berlangsung di Sultra hanya diselenggarakan di jalan raya melalui operasi gabungan bersama instansi terkait. Bukan di SPBU sebagaimana isu yang ramai beredar.

“Bahwa ada razia untuk wajib pajak yang tidak taat pajak, itu sebenarnya yang dilakukan oleh daerah Nusa Tenggara Timur. Jadi, kalau di Sultra belum kita laksanakan,” kata La Ode Mahbub kepada Lajur.co, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Pomalaa Belajar Praktik Green Mining di Nursery Tanggetada Milik PT Vale Indonesia

Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan di Sultra, pemerintah daerah terlebih dahulu harus menyiapkan regulasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi kan kita harus membuat regulasi ya, dasar hukumnya, dan kita sosialisasikan. Jadi, bukan kalau dibilang yang beredar baru Sulawesi Tenggara sudah melakukan itu, hal yang tidak… itu hoaks.”

Mahbub menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh sebelum sebuah kebijakan diberlakukan agar tidak menimbulkan keresahan.

“Artinya kan edukasinya juga ke masyarakat tentunya kita harus sosialisasikan dulu kan. Artinya supaya masyarakat juga tidak kaget.”

Ia kembali menegaskan, kebijakan penertiban kendaraan penunggak pajak di SPBU tidak berlaku di Sultra. Aturan operasi penunggak pajak kendaraan hanya kana dilakukan di jalan raya, bukan di kawasan pengisian BBM.

“Jadi, yang terkait tadi itu memang untuk di wilayah itu tidak dilaksanakan dan tidak. Bukan di Sultra,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapal Tongkang & Nelayan Sultra Wajib Waspada! BMKG Rilis Peringan Dini Gelombang Tinggi

Selain isu razia di SPBU, Mahbub ikut meluruskan kabar yang menyebut kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dilayani saat membeli BBM subsidi jenis Pertalite. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar karena belum pernah diterapkan di Sultra.

Saat ini, kata dia, Bapenda Sultra hanya merekomendasikan pelaksanaan operasi penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.

“Kalau pun ada di Sulawesi Tenggara ini yang akan. Itu apa, rekomendasi surat saya yang untuk dilaksanakan razia kendaraan di jalan raya. Bukan di SPBU,” terang Mahbub.

Meski demikian, Ia tidak menutup kemungkinan Sultra akan mengadopsi kebijakan serupa dilakukan oleh Pemprov NTT pada masa mendatang apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen yang akan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Gubernur ASR Tebar 8 Sapi Kurban Iduladha 2026, Lebih Banyak Dari Tahun 2025

“Oh, bisa saja. Artinya, efek jeranya kepada wajib pajak yang tidak taat, ya. Artinya kan kita ini daerah dalam hal mengoptimalisasi untuk meningkatkan pendapatan daerah tentunya memang wewenang daerah berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan tindak lanjutnya terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana memang titik cegahnya harusnya di situ.”

Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut suatu saat diterapkan, kendaraan yang menunggak pajak berpotensi tidak dapat membeli BBM subsidi dan hanya bisa mengisi BBM non-subsidi.

“Karena di situlah yang paling gampang kalau kita melihat. Karena wajib pajak yang datang mengisikan bahan bakar fosil ya, di SPBU-SPBU itu, mungkin enggak dilayani untuk diberikan BBM subsidi. Larinya ke non-subsidi, yaitu Pertamax,” ujar Mahbub. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x