LAJUR.CO, KONAWE – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), digugat senilai Rp33,4 miliar atas dugaan wanprestasi.
Dikutip dari Blomberg, gugatan tersebut diajukan perusahaan asal China, Jiangsu Ouyide New Materials Technology Limited, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu terdaftar dengan nomor 829/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 16 Juli 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan sisa tagihan dari 13 kontrak penjualan yang disepakati antara Jiangsu Ouyide dan VDNI.
Dalam petitumnya, penggugat menuding VDNI belum melunasi sisa kewajiban pembayaran sebesar RMB12,51 juta atau setara Rp33,4 miliar.
Jiangsu Ouyide meminta majelis hakim menyatakan VDNI telah melakukan cedera janji atau wanprestasi karena tidak membayar dan melunasi sisa tagihan tersebut.
Selain pokok tagihan, penggugat juga menuntut bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan yang dihitung sejak Mei 2023. Nilai bunga yang dituntut disebut mencapai Rp6,51 miliar.
Penggugat turut meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar serta uang paksa atau dwangsom Rp1 juta per hari apabila VDNI terlambat menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada gugatan itu, Jiangsu Ouyide juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik VDNI. Aset yang dimohonkan untuk disita antara lain gedung kantor di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta Pusat, smelter nikel VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, serta rekening bank atas nama PT Virtue Dragon Nickel Industry.
Jiangsu Ouyide meminta putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum berupa banding maupun kasasi. Selain itu, VDNI diminta membayar seluruh biaya perkara.
VDNI merupakan salah satu perusahaan yang berperan dalam pengembangan industri pengolahan nikel dan hilirisasi mineral di Kabupaten Konawe. Perusahaan tersebut mengoperasikan fasilitas pengolahan nikel di kawasan industri yang berada di Kecamatan Morosi.
PT Virtue Dragon Nickel Industry didirikan pada Agustus 2014. Perusahaan ini merupakan bagian dari De Long Nickel Co. Ltd yang berbasis di Jiangsu, China.
Mengacu pada informasi perusahaan, VDNI menjalankan kegiatan industri di kawasan Konawe-Morosi dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Sementara berdasarkan pemberitaan saat peresmian fasilitas smelter pada 2019, pembangunan smelter VDNI di Morosi dimulai sejak 2017 setelah perusahaan beroperasi di kawasan tersebut sejak 2014.
Investasi VDNI kemudian berkembang menjadi salah satu proyek industri pengolahan nikel skala besar di Konawe. Pada 2019, nilai investasi yang diberitakan mencapai sekitar US$1 miliar atau sekitar Rp14 triliun saat itu. Fasilitas tersebut memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) melalui sejumlah tungku RKEF.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja, VDNI pada 2019 disebut telah mempekerjakan lebih dari 6.000 tenaga kerja. Data tersebut disampaikan Direktur Utama PT VDNI saat peresmian smelter pada tahun yang sama. Seluruh tenaga kerja yang disebut saat itu merupakan pekerja Indonesia dan berasal dari Sulawesi Tenggara.
Angka tersebut merupakan data yang disampaikan pada 2019 dan belum dapat dijadikan sebagai jumlah tenaga kerja VDNI terkini pada 2026 karena belum ditemukan data terbaru yang dipublikasikan secara terbuka.
Keberadaan VDNI di Kecamatan Morosi menjadi salah satu investasi asal China yang mendorong perkembangan industri pengolahan nikel dan kawasan industri di Kabupaten Konawe. Aktivitas perusahaan tersebut juga menjadikan Morosi sebagai salah satu kawasan penting dalam rantai hilirisasi mineral di Sulawesi Tenggara.
Selain VDNI di Morosi, kelompok usaha yang terafiliasi dengan Jiangsu Delong juga memiliki investasi melalui PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, VDNI juga sempat menghadapi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM), yakni PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime.
Namun, perkara PKPU tersebut telah dicabut. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan PKPU terhadap VDNI yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan pencabutan tersebut, VDNI terbebas dari perkara PKPU yang sebelumnya didaftarkan pada 5 Mei 2026.
Di sisi lain, aktivitas industri VDNI di Morosi sebelumnya juga menjadi perhatian terkait kondisi produksi dan kapasitas pengolahan nikel.
Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Indonesia (APNI), Djoko Widajatno, pada Juli 2025 menyebut pihaknya tidak memiliki data publik mengenai jumlah lini produksi VDNI yang dihentikan atau dikurangi secara kuantitatif.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima APNI, VDNI disebut telah melakukan pengurangan produksi sebagai respons terhadap meningkatnya biaya produksi dan melemahnya permintaan.
“Data jumlah lini yang belum tersedia, mungkin hanya berupa pengurangan kapasitas agregat, bukan pemadaman total satuan lini,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Kini, VDNI kembali menghadapi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi. Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adm



