Oleh :
Muhamad Anas Kirsam Nur
Ekonomi Sultra sedang melaju. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan 6,19 persen pada Triwulan II 2026, di atas capaian nasional yang 5,61 persen. Industri pengolahan tumbuh 14,78 persen. Investasi mengalir deras, terlihat dari Pembentukan Modal Tetap Bruto yang melonjak 13,92 persen.
Tetapi ada angka lain yang tidak ikut bergerak. Tingkat kemiskinan Sultra pada Maret 2026 masih 10,02 persen, sementara rata-rata nasional 8,07 persen. Kita tumbuh lebih cepat daripada Indonesia, dan tetap lebih miskin daripada Indonesia.
Dalam ilmu ekonomi, ini disebut pertumbuhan ekstensif. Output naik karena ada tambahan modal dan pabrik baru, bukan karena orang bekerja lebih produktif. Pertumbuhan semacam ini punya batas alamiah. Ketika investasi melambat, angkanya ikut berhenti.
Yang Sebenarnya Gagal dari Nikel
Kita sudah pernah melewati ini.
Kebijakan hilirisasi berhasil memaksa pengolahan bijih nikel dilakukan di dalam negeri. Sebagai kebijakan nasional, itu keberhasilan. Smelter berdiri, ekspor naik, sektor industri pengolahan melonjak.
Tetapi nilai tambahnya tidak sepenuhnya mampir ke daerah penghasilnya. Studi kuasi-eksperimen yang terbit di Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia tahun ini menemukan dampak kebijakan hilirisasi nikel terhadap kesejahteraan daerah di Sulawesi belum menunjukkan hasil yang diharapkan pada jangka menengah. Penerimaan langsung daerah melalui Dana Bagi Hasil mineral dan batubara tercatat sekitar Rp504 miliar pada 2024, angka yang tidak sebanding dengan skala ekonomi yang bergerak di wilayah ini.
Pertanyaannya, kenapa?
Bukan karena bijihnya keluar. Setiap daerah mengekspor sesuatu. Yang terjadi adalah posisi bernilai tambah tinggi dalam rantai produksi diisi tenaga kerja dari luar dengan alasan kesenjangan keahlian, sementara tenaga kerja lokal terserap di lapisan bawah. Daerah menjadi tempat berlangsungnya pengolahan, tanpa menjadi pemilik kemampuan mengolah.
Kegagalan penangkapan nilai itu bukan kegagalan geologi. Itu kegagalan kapasitas.
Sekarang Giliran Kecerdasan Artifisial
Teknologi kecerdasan artifisial sedang masuk ke birokrasi daerah. Pemerintah pusat sedang menyiapkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Layanan publik, perizinan, dan pengolahan data mulai dibangun di atasnya.
Ini seharusnya kabar baik. Kecerdasan artifisial adalah teknologi pertama yang bisa menaikkan produktivitas tanpa menuntut pabrik besar. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, ini tuas yang sebenarnya terjangkau.
Tetapi teknologi hanya menaikkan produktivitas di tempat yang mampu menyerapnya. Dan di sinilah pola lama berpotensi terulang.
Indonesia sudah punya ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri, dan sejak lama mencakup perangkat lunak serta jasa teknologi informasi. Ketentuan ini bekerja dengan baik untuk apa yang memang dirancangnya, yaitu memastikan produk dalam negeri diprioritaskan atas produk luar negeri.
Persoalannya, ketentuan itu hanya mengenal satu dimensi: batas negara. Sebuah perusahaan perangkat lunak di Jakarta dengan kandungan dalam negeri penuh memenuhi seluruh aturan dengan sempurna, dan pada saat yang sama tidak meninggalkan kemampuan apa pun di Kendari. Rezim kandungan lokal kita tidak mengenal dimensi antardaerah.
Alat ukur kita juga tidak membantu. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Sultra tercatat 2,87 dengan predikat Baik, sedikit di bawah indeks nasional 3,12. Tetapi indeks itu menilai kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan. Tidak satu pun indikatornya membedakan sistem yang dibangun tenaga daerah dari sistem yang dibeli utuh dari luar.
Artinya, indeks tinggi justru bisa dicapai dengan membeli, bukan dengan membangun.
Yang Bisa Dilakukan Tanpa Anggaran Baru
Jalan keluarnya tidak menuntut Sultra membangun model kecerdasan artifisial sendiri. Itu di luar jangkauan fiskal daerah mana pun, dan menyewa dari penyedia yang sudah mapan adalah keputusan yang masuk akal.
Yang perlu diubah bukan keputusan membelinya, melainkan syarat pembeliannya.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun Kerangka Acuan Kerja dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Di situ ditentukan apa yang dibeli dan apa yang harus diserahkan penyedia.
Empat hal bisa dimasukkan: pelibatan tenaga teknis lokal dalam pengerjaan, penyerahan dokumentasi arsitektur dan skema basis data, hak akses penuh pemerintah daerah atas datanya, dan jaminan bahwa sistem bisa dipindahkan ke penyedia lain.
Ini bukan membatasi siapa yang boleh ikut lelang. Penyedia dari mana pun tetap bisa mengikuti, sepanjang bersedia menyerahkan hal-hal tersebut. Yang ditetapkan adalah apa yang dibeli, bukan siapa yang boleh menjual.
Dan ini tidak menuntut belanja modal baru. Instrumennya bekerja melalui persyaratan kontrak, di atas anggaran pengadaan yang sudah tersedia.
Sebut saja ini hilirisasi kecerdasan. Prinsipnya sama dengan hilirisasi mineral: yang mengambil nilai dari sebuah wilayah, meninggalkan kapasitas di wilayah itu.
Indonesia sudah mewajibkan kandungan lokal untuk kecerdasan artifisial. Yang belum diwajibkan adalah bahwa kandungan itu juga tertinggal di daerah yang membiayainya.
Kita sudah kehilangan satu kesempatan pada nikel. Yang kedua masih bisa dicegah, dan ongkosnya hanya beberapa paragraf tambahan dalam dokumen pengadaan.



