BERITA TERKINIHEADLINE

Nelayan Wajib Waspada! BMKG Umumkan, Gelombang Tinggi Intai Perairan Sultra

×

Nelayan Wajib Waspada! BMKG Umumkan, Gelombang Tinggi Intai Perairan Sultra

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Nelayan dan pengguna jasa transportasi laut di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi gelombang tinggi yang mengintai sejumlah wilayah perairan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Kendari mencatat potensi tersebut berlangsung pada 26 hingga 29 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi BMKG yang diterima Lajur.co, tinggi gelombang di sejumlah perairan Sultra diperkirakan mencapai 1,25 hingga 2,5 meter.

Kondisi tersebut dipengaruhi pola angin yang umumnya bertiup dari arah timur hingga selatan dengan kecepatan sekitar 2 hingga 20 knot.

Baca Juga :  Bakar Sampah Picu Kebakaran Lahan di Poasia

Sejumlah wilayah yang berpotensi terdampak meliputi Teluk Bone Barat Kabaena, Perairan Baubau, Perairan Wakatobi bagian Timur, Perairan Wakatobi bagian Barat, serta Laut Banda Timur Wakatobi.

Pada periode 26 Agustus pukul 08.00 WITA hingga 27 Agustus pukul 08.00 WITA, BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi untuk lima wilayah tersebut.

Sementara pada 27 Agustus pukul 08.00 WITA hingga 28 Agustus pukul 08.00 WITA, tidak terdapat wilayah perairan yang masuk dalam peringatan dini gelombang tinggi.

Baca Juga :  Sah! IAIN Kendari Resmi Berubah Status Menjadi UIN Kendari

Peringatan kembali diberlakukan pada 28 Agustus pukul 08.00 WITA hingga 29 Agustus pukul 08.00 WITA, namun hanya untuk wilayah Laut Banda Timur Wakatobi.

BMKG mengimbau nelayan serta pengguna jasa transportasi laut memperhatikan kondisi cuaca dan gelombang sebelum beraktivitas di laut.

Potensi gelombang tinggi dan angin kencang tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal berukuran kecil.

Baca Juga :  Enam Kepala Daerah di Sultra Dengan Usia Tertua, Bupati Koltim Paling Senior

Dalam peringatannya, BMKG menyebut perahu nelayan berisiko ketika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Sementara itu, kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin mencapai 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.

Karena itu, nelayan dan operator transportasi laut diimbau tidak mengabaikan informasi cuaca maritim serta mempertimbangkan kondisi gelombang sebelum melaut.

Laporan: Ika Astuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *