SULTRABERITA.ID, KENDARI – Aplikasi bernama Snack Video telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi serupa dengan Tictokecash yang diklaim bisa mampu menghasilkan uang disebut belum mengantongi izin dan diduga merupakan bentuk money game.
Informasi ini disampaikan Kepala Sub-bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) di OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, menyikapi maraknya pengguna aplikasi Snack Video di Sulawesi Tenggara.
“Snack video telah dibahas dalam rapat SWI (Satgas Waspada Investasi) tanggal 18 Feb 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” jelas Ridhoni.
Status ilegal juga ditetapkan pada Eazy Property. Program ini menawarkan bisnis investasi dengan modal minim, resiko minim, tapi menghasilkan profit berkali-kali lipat bahkan ratusan juta.
SWI telah melarang aktifitas eazy property melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan mencaplok logo OJK.
“Ini merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada tahun 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI,” jelasnya.
Olehnya itu, OJK menghimbau masyarakat agar waspada terhadap layanan properti yang ditawarkan Eazy Property karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property. Adm
Kalau hanya menjual membership, apa itu artinya, tidak akan memberi bagi hasil? Rugi dong yang beli