?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Ada LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Warga Kendari Bisa Lapor Langsung Call Center 112

×

Ada LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Warga Kendari Bisa Lapor Langsung Call Center 112

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Warga Kota Kendari kini bisa langsung melaporkan pangkalan nakal yang menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk menjual gas subsidi ke pengecer.

Pemkot Kendari membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam distribusi gas melon bersubsidi, termasuk penjualan melebihi ketentuan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPKU) Kota Kendari, Syarifuddin, mengatakan laporan dapat disampaikan langsung kepadanya atau melalui layanan darurat Call Center 112.

“Kalau menemukan ada yang menjual di atas HET, saya terbuka 24 jam. Nomor HP saya bisa dihubungi, atau bisa hubungi juga 112,” kata Syarifuddin kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Ketentuan HET LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan mengacu pada Pergub Sultra Nomor 74 Tahun 2022. Harga yang ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung, sudah mencakup biaya tembus, ongkos angkut, serta margin pangkalan.

Baca Juga :  Как эффективно использовать рекомендации по управлению банкроллом на 1xBet

Selain persoalan tarif, Pemkot Kendari turut menyoroti jalur penyaluran. Pangkalan diminta tidak menjual LPG subsidi kepada pengecer karena komoditas tersebut diprioritaskan bagi rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan yang telah terdaftar.

Kebijakan tersebut turut berdampak pada kios atau pedagang eceran yang selama ini memperoleh LPG 3 kilogram dari pangkalan untuk dijual kembali.

Salah seorang pedagang eceran di Kendari, Ija, mengaku selama ini membeli LPG 3 kilogram dari pangkalan seharga Rp25 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp30 ribu.

“Kalau masuk gas, saya beli ke pangkalan dengan harga Rp25 ribu. Banyak yang cari juga di sini karena banyak anak kos,” kata Ija kepada awak Lajur.co, Senin (28/9/2026).

Ija menyebut permintaan LPG 3 kilogram di sekitar kiosnya cukup tinggi. Namun, menyusul kebijakan Pemkot Kendari yang menghentikan penjualan gas bersubsidi di tingkat eceran, dia memilih menghabiskan stok yang tersisa.

Baca Juga :  LyraBetin salaisuudet pelikokemuksen takana paljastuvat

“Saya mau habiskan mi gas ku, kebetulan sisa satu. Kebanyakan saya pakai sendiri jih ini gas, karena saya menjual roti juga di sini,” ungkapnya.

Setelah tabung terakhir digunakan, Ija memastikan tidak akan kembali menjual LPG 3 kilogram dan memilih memanfaatkannya untuk kebutuhan usaha.

“Saya tidak mau mi jual gas, sa mau pakai saja sendiri,” tuturnya.

Bagi pedagang eceran maupun kios yang masih menyimpan stok LPG 3 kilogram, Pemkot Kendari memberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menghabiskannya.

Selepas tenggat tersebut, pemerintah daerah akan mulai melakukan penertiban terhadap penjualan LPG bersubsidi di tingkat eceran.

Sementara bagi pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan, sanksi diterapkan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu akan menilai jenis pelanggaran, baik terkait harga maupun sasaran penyaluran.

Sanksi dapat dimulai dari teguran hingga penghentian operasional pangkalan.

Baca Juga :  Coffee Shop di Kendari 'Tekor' Gegara Lampu Sering Padam

“Minimal itu kita secara berjenjang, artinya diberikan dulu teguran kemudian apa segala macam sampai dengan kita menutup operasinya,” ungkap Syarifuddin.

Pemkot Kendari juga dapat menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha apabila pangkalan terbukti menjual LPG 3 kilogram melampaui HET Rp20 ribu atau memasoknya kepada pedagang eceran dan kios.

Saat ini terdapat 1.074 pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di Kota Kendari. Jumlah pasokan yang diterima masing-masing pangkalan berbeda karena mengikuti kuota dari agen penyalur.

Syarifuddin menjelaskan distribusi LPG bersubsidi berlangsung secara berjenjang. Pertamina menyalurkan LPG kepada agen, kemudian agen meneruskannya ke pangkalan sebelum dijual kepada kelompok masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.

“Jadi kan mekanismenya itu Pertamina kasih ke agen, agen mendistribusikan ke pangkalan. Kemudian pangkalan lah menjual kepada sasaran-sasaran pengguna LPG 3 kg,” jelasnya.

Laporan: Ika Astuti

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>