LAJUR.CO, KENDARI – Indomaret dan Anoa Mart di Kota Kendari kedapatan masih menjual beras fortifikasi yang izin edarnya telah dicabut pemerintah. Temuan itu terungkap saat Tim Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026).
Petugas mendapati tiga merek beras fortifikasi yang masuk daftar produk dengan izin edar dicabut pemerintah. Ketiganya yakni Putri Koki, Anak Raja Nusantara, dan Top Anak Raja.
Kepala Disperindag Sultra LM Shalihin mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah. Pengawasan tersebut sebagai respon cepat atas instruksi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang meminta penarikan 25 produk beras fortifikasi bermasalah dari pasaran.
“Ya, alhamdulillah setelah mendapat informasi, setelah saya menduduki jabatan di Dinas Perindag hari Senin, dapat informasi di hari Rabu, kami langsung menerjunkan tim,” kata Shalihin saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Tim menyisir sejumlah ritel modern di Kota Kendari. Dari sekitar 84 gerai yang tersebar di ibu kota Sultra, petugas mengambil sampel pada 13 ritel, antara lain Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Anoa Mart.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya beras fortifikasi dengan izin edar yang telah dicabut namun tetap dijajakan di rak penjualan.
Satu merek, yakni Putri Koki, dijumpai di salah satu gerai Indomaret. Adapun Anak Raja Nusantara dan Top Anak Raja terlihat di gerai Anoa Mart.
Menyusul temuan itu, petugas meminta pihak manajemen ritel segera mengosongkan rak dari produk terkait dan menghentikan penjualannya.
“Setelah kami melakukan pemantauan, kami langsung memerintahkan kepada manajemen untuk menarik beras-beras tersebut dari rak-rak penjualan di retail modern tersebut,” ujar Shalihin.
Penarikan produk, kata Shalihin, akan diikuti pengawasan lanjutan. Disperindag Sultra bakal kembali mendatangi sejumlah ritel guna memastikan beras yang izin edarnya dicabut tidak kembali dipajang dan ditawarkan kepada konsumen.
“Kita ke depan lagi akan terus melakukan pemantauan apakah memang benar-benar ditarik atau tidak,” katanya.
Shalihin meminta Disperindag kabupaten dan kota di Sultra mengambil langkah serupa dengan mengawasi peredaran beras fortifikasi di wilayah masing-masing. Upaya itu penting untuk mencegah produk yang tidak memenuhi persyaratan terus berpindah dari distributor ke rak-rak toko.
Data Disperindag sebaran ritel modern di Sultra mencapai 300 unit. Konsentrasi terbanyak berada di Kota Kendari, total 84 ritel.
Sebagai tindak lanjut, Disperindag Sultra akan mengirim surat imbauan kepada seluruh pengelola ritel di Sultra agar menarik beras fortifikasi yang masuk daftar pencabutan izin edar. Produk tersebut diminta tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Senin kami akan menyurat imbauan agar semua retail menarik beras fortifikasi, tidak menjualnya ke masyarakat. Kalau tidak, akan ada sanksi tegas dari pemerintah,” tegas Shalihin.
Guna memastikan penarikan berlangsung menyeluruh, Disperindag Sultra bakal berkoordinasi dengan Perum Bulog dan Disperindag Kota Kendari. Kerja sama lintas instansi itu diharapkan mempersempit ruang peredaran produk yang izinnya telah dicabut.
Persoalan beras fortifikasi sebelumnya menjadi perhatian pemerintah setelah sejumlah produk dinilai tidak memenuhi ketentuan. Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu dan dipasarkan dengan mencantumkan klaim kandungan tambahan pada kemasannya.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan ada 25 izin edar merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak layak edar. Sebanyak 11 pelaku usaha pemilik produk tersebut telah mendapat surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) melalui koordinasi Bapanas.
Produk-produk itu dinyatakan bermasalah setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk menyangkut kandungan dan mutu sebagaimana klaim pada kemasan.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang izinnya dicabut pemerintah terdiri atas Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet. Adm



