LAJUR.CO, KENDARI – Kasus pencemaran nama baik dan penipuan online mendominasi aduan masyarakat yang masuk di Polda Sultra
Subdit V Tipidsiber mencatat, selama triwulan pertama tahun 2021 mulai periode Januari hingga Maret, pengaduan masyarakat didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 47%, penipuan online 23%, pengambil alihan akun medsos oleh orang tak dikenal 11%, pengancaman dan atau pemerasan 6%, penyebaran konten asusila 2% dan terakhir ujaran kebencian/isu sara 1%.
Sesuai program Kapolri yakni PRESISI, penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah dilaksanakan oleh Subdit V Tipidsiber dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat.
“Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ketahap JPU kita mediasi,” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni, S.I.K, Rabu (14/04/2021).
Adapun perkara laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak.
“Untuk memberikan klarifikasi dan mediasi karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah,” pungkasnya.
Maraknya laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini, menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum terutama Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra. CR2