BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Kendari ini Akhirnya Diringkus di Sulsel

×

Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Kendari ini Akhirnya Diringkus di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil ditangkap di Sulsel

LAJUR.CO, KENDARI – Inilah akhir pelarian ayah pelaku pemerkosa anak tiri di Kendari berinisial S. Ia berhasil diringkus Tim Buser 77 Polres Kendari (13/4/2021) di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka S (40) yang diketahui memperkosa anak tirinya ditangkap berkat bekerja sama Polres Luwu Utara.

Tersangka yang tak lain ayah korban tega memperkosa anaknya hingga hingga hamil tujuh bulan.

Baca Juga :  Kalla Toyota Trust Bagi-Bagi Hadiah Smart TV Hingga Sepeda Lipat Ke Pelanggan

Tindak biadab sang ayah tiri ini diketahui oleh ibu kandung korban. Mirisnya, ibu korban justru kabur bersama pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, istri korban yang juga sempat lari telah diamankan.

“Pelaku S (40) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang istri masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Jumat (16/4/2021)

Baca Juga :  Senam Asal Indonesia Ditampilkan di Setiap Acara Resmi ASEAN

Dihadapan polisi, tersangka melakukan aksi bejat kepada anak tirinya tersebut sejak Juni 2020 hingga April 2021.

“Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya. Pelaku langsung membuka pakaian korban dan langsung menodai anak tirinya yang baru saja duduk di bangku SMP itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Korban tak berdaya. Ia diancam oleh ayah tirinya jika tak mau melayani di atas ranjang.

Pelaku sendiri punya riwayat kriminal. Tahun 2000, tersangka S pernah di sel atas kasus penganiayaan.

Atas tindakan bejatnya, pelaku bakal akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x