SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bupati Buton Utara, Abu Hasan mengimbau jajaran pejabatnya patuh melaporkan data harta kekayaannya pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).
BACA JUGA :
- DSN-MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Bukan Lagi Tax Deduction
- Menkomdigi Imbau Warga RI Cek Biometrik Walau Tak Beli Nomor HP Baru
- Masyarakat Adat Tamalaki & PT Vale Satu Suara, Jaga Keberlanjutan Sosial-Ekonomi di Bumi Mekongga
- Koperasi GEMA Hadir di SMA 2 Kendari, Bekali Siswa Pengetahuan Perkoperasian
- 20 Calon PMI Sultra Ikuti Interview Kerja Sawit Malaysia, PT Nusa Sinar Makmur Gandeng BP3MI Pastikan Prosedur Legal
Hal tersebut disampaikan Abu Hasan saat memimpin Rapat Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (3/2/2020).
Kepatutan penyampaian LHKPN ditekankan Abu Hasan sebagai bentuk komitmen mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Rapat khusus itu sendiri lengkap dihadiri Sekretaris Daerah Butur, Drs Muhammad Yasin, Inspektur Inspektorat Butur, Yuswan Farmanta, SE. Ak.CA serta pimpinan dan jajaran pejabat Eselon III Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Butur.
“Penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat,” ujar poltisi PDIP itu.
Kewajiban penyampaian LHKPN oleh pejabat negara tertuang sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Adm



