LAJUR.CO, KONAWE – Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga pelaku pengedar Narkotika berinisial IS (38) di Jalan Sarapati No. 35 Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis (29/7/2021)sekitar pukul 17.42 Wita.
“Pelaku berinisial IS (38) merupakan warga kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Pelaku kami amankan secara paksa. Ada barang bukti juga yang berhasil diamanakn yakni tiga puluh tujuh sachet Kecil diduga berisi Narkotika seberat 20,44 Gram,” ungkap Dirresnarkoba Eka Faturahman, Jumat (30/7/2021)
Eka menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku. Saat beraksi mengelabui petugas, pelaku melakukan penempelan sabu sehingga tidak terdeteksi.
“Dengan adanya informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 2 langsung menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance,” bebernya
Selanjutnya, kata Eka, pihaknya membuntuti dan melakukan upaya paksa penangkapan guna mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan ketika tersangka sudah berada di dalam kamar kost Asrama Pondok Al- Fatih Jalan Sarapati No. 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) sachet Kecil diduga berisi narkotika dengan berat bruto 20,44 gram yang berada di saku celana pendek sebelah kanan. BB lain yang diamankan yakni timbangan digital merk QcPass, dan sachet kosong yang digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang warga Kota Kendari dengan cara tempel.
“Tim telah membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Eka. CR2