SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA :
- Waspada Kamera Tersembunyi di Penginapan, Ini Cara Mengeceknya
- 7 Skill yang Wajib Orang Tua Ajarkan Kalau Mau Anak Sukses
- Bappeda Sultra Bahas Update Agenda Pembangunan Jembatan Muna – Buton
- Fungsi Kolam Retensi Jalan! Sedimen Lumpur, Pintu Air Tanggul Dicuri Perparah Banjir di Kendari
- Masa Jabatan Rektor UHO Diperpanjang, Ini Alasan Kementerian
Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
“Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek ya, agar Polsek- polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten,” kata Mahfud usai bertemu Jokowi.
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justicedalam memelihara keamanan.
Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” lanjut Mahfud.
Ia mengatakan, usulan ini juga sejalan dengan struktur kejaksaan yang hanya sampai di tingkat kota dan kabupaten.
Sehingga, fungsi penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan akan dijalankan oleh Polres, Kejari, Polda, dan Kejati.
Nantinya, hanya Polsek bertugas memelihara keamanan dengan mengedepankan prinsiprestorative justice dan pencegahan.
“Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan denganrestorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan,” ujar Mahfud.
“Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” lanjut dia. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/12175481/mahfud-minta-polsek-tonjolkan-restorative-justice-tak-usah-cari-cari-perkara