BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Miris, Gadis Belia di Konawe Digilir Empat Pria di Penginapan

×

Miris, Gadis Belia di Konawe Digilir Empat Pria di Penginapan

Sebarkan artikel ini
Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru.
Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru.

LAJUR.CO, KONAWE – Miris menimpa Bunga (samaran). Remaja belia ini menjadi korban rudapaksa empat orang pria di Kabupaten Konawe. Pelaku inisial AD (18), AM (22), SA (21) dan SY (18) tega mencabuli anak dibawah umur itu pada pada Minggu (10/10/2021) sekitar 16.00 Wita.

Korban Bunga (14) digilir secara bergantian oleh empat pria tersebut di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pelaku kasus pemerkosaan di Konawe
Pelaku kasus pemerkosaan di Konawe

Kejadian naas ini bermula saat korban diajak jalan oleh rekannya bernama Retno. Retno sendiri meminta Bunga untuk menunggunya depan rumah.

Baca Juga :  DLH Sultra Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Nambo

Tak lama kemudian, Bunga melihat AD datang ke rumahnya. Tujuannya ingin menjemput Bunga dengan alasan atas perintah dari Retno.

“AD meyakinkan Bunga bahwa dia disuruh sama Retno untuk menjemputnya. Alasan lainnya, Retno tidak memiliki kendaraan untuk menjemputnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru, Kamis (21/10/2021).

Jacub menambahkan, AD kemudian membonceng Bunga. Tetapi, dia berhenti di salah satu penginapan. Dia juga mengelabui korban dengan cara mengaku bahwa Retno telah menunggunya di dalam penginapan tersebut.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

“Ternyata di dalam itu tidak ada Retno. Yang ada itu, pelaku AM, SA dan SY. Mereka langsung memaksa dan mencabuli Bunga secara bergantian,” bebernya.

Bunga yang tak berdaya, tak bisa berbuat apa-apa. Dia kembali ke rumah dan melaporkan semua kejadian yang telah dia alami kepada ibunya.

Saat itu juga, ibu korban langsung mengadu ke Mapolres Konawe.

“Kita langsung interogasi dulu Retno. Dari keterangannya itu, akhirnya kami bisa mengetahui identitas ke empat pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Jatim dan Sultra Sepakati 13 MoU, Transaksi Tembus Rp 75,5 Miliar

Timsus Polres Konawe pun langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk ke empat pria bejat tersebut. Kini, mereka telah mendekam di sel tahanan Polres Konawe.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. M1

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x