BERITA TERKININASIONAL

Catat, Nomor Telepon Darurat di Indonesia

×

Catat, Nomor Telepon Darurat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Nomor telepon darurat adalah nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat ketika berada dalam kondisi darurat dan butuh pertolongan.

Nomor telepon darurat adalah nomor yang bisa dikontak masyarakat ketika butuh pertolongan polisi, pemadam kebakaran, juga ambulan beserta pertolongan medis lainnya.

Nomor telepon darurat bisa berbeda-beda antar negara. Namun biasanya nomor darurat hanya terdiri dari 3 digit angka saja agar masyarakat mudah mengingat dan menghapalnya.

Di Amerika Serikat sendiri panggilan darurat bisa langsung ke nomor 911, sedangkan di Inggris di nomor 999, dan di Italia jika ingin tersambung ke kepolisian bisa memanggil nomor 113.

Hampir di kebanyakan negara, nomor darurat untuk masing-masing layanan hanya berbeda di digit terakhirnya saja. Jadi panggilan darurat untuk kepolisian akan berbeda dengan panggilan darurat untuk pemadam kebakaran.

Baca Juga :  Pria di Kendari Alami Buta Gegara Dilempari Batu

Nomor darurat di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa nomor darurat yang bisa dihapal dan diakses oleh seluruh masyarakat di seluruh wilayah nusantara.

Berikut nomor darurat Indonesia tersebut:

  1. Nomor darurat 112

Melansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015.

Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Jatim dan Sultra Sepakati 13 MoU, Transaksi Tembus Rp 75,5 Miliar

Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).

Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut.

Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.

Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi.

Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.

Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik.

Berikut nomor darurat tersebut:

•  Polisi: 110.

•  Ambulan atau Kemenkes: 118/119

•  Pemadam kebakaran: 113.

•  Search and Rescue atau SAR: 115.

•  Gangguan listrik: 123.

• Hotline Covid-19: 119.

•  Posko Kewaspadaan Nasional: 122.

Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x