BERITA TERKININASIONAL

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

×

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Foto : Ist


LAJUR.CO, JAKARTA – Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dikutip dari SKB 3 Menteri, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2022 :
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga :  Imbauan Polisi: Pengendara Sepeda Motor Jangan Pakai Sandal Jepit

Penentuan Cuti Bersama 2022 :

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022 :
– Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
– Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
– Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
– Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Adm

Baca Juga :  Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Sumber : Tribunnews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x