SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
BACA JUGA :
- Teriakan “Leleko!” Gema di Istana Negara, Tari Sajo Moane Pukau Presiden Prabowo dan Tamu Undangan
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
- Sepak Terjang Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI
- Ribuan Pekerja Sambut Euforia Vale Olympics 2025 Perdana
- 2.142 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Sultra Dapat Remisi
Masyarakat pun diminta mengikuti protokol ini apabila sakit dengan sejumlah gejala yang mengarah ke Covid-19.
“Jika Anda merasa tidak sehat, demam 38 derajat celsius, dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah. Banyak minum air,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Jika keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas, masyarakat diminta segera berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Saat berangkat ke faskes, masyarakat diimbau menggunakan masker. Jika tidak ada masker, maka bisa menutup mulut dengan lengan atau tisu saat bersin atau batuk.
“Usahakan tidak menggunakan transportasi massal,” kata Oscar.
Jika dinyatakan sebagai suspect Covid-19, pasien akan langsung diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri.
“Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi,” kata dia.
Selanjutnya, spesimen akan dikirim ke Badan Litbang Kesehatan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. Jika hasilnya negatif, pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.
“Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19,” kata dia.
Selanjutnya sampel akan diambil setiap hari. Pasien positif corona akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
Masyarakat dipersilakan menghubungihotline center corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor 119 ext 9. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/15552541/protokol-resmi-ini-yang-harus-dilakukan-jika-alami-gejala-covid-19?utm_source=Whatsapp