SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
BACA JUGA :
- Pertamina Beri Santunan bagi 45 Anak Yatim dan Dhuafa di Makassar
- Disparekraf Spill Lima Spot Wisata ‘Low Budget’ di Kota Kendari yang Menarik Dikunjungi Saat Libur Sekolah
- SPMB Sultra 2026 Dibuka 22 Juni, Dikbud Siapkan 44.532 Kursi SMA untuk Calon Murid Baru
- Bahtra Banong Kena Sentil Netizen, Bawa-bawa Nama Sultra Bela Mati Program MBG
- Live Instagram OJK Sultra – Bank Sultra: Bagikan Tips Cek Rekam Jejak Kredit Lewat SLIK
Masyarakat pun diminta mengikuti protokol ini apabila sakit dengan sejumlah gejala yang mengarah ke Covid-19.
“Jika Anda merasa tidak sehat, demam 38 derajat celsius, dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah. Banyak minum air,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Jika keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas, masyarakat diminta segera berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Saat berangkat ke faskes, masyarakat diimbau menggunakan masker. Jika tidak ada masker, maka bisa menutup mulut dengan lengan atau tisu saat bersin atau batuk.
“Usahakan tidak menggunakan transportasi massal,” kata Oscar.
Jika dinyatakan sebagai suspect Covid-19, pasien akan langsung diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri.
“Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi,” kata dia.
Selanjutnya, spesimen akan dikirim ke Badan Litbang Kesehatan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. Jika hasilnya negatif, pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.
“Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19,” kata dia.
Selanjutnya sampel akan diambil setiap hari. Pasien positif corona akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
Masyarakat dipersilakan menghubungihotline center corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor 119 ext 9. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/15552541/protokol-resmi-ini-yang-harus-dilakukan-jika-alami-gejala-covid-19?utm_source=Whatsapp




