SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
BACA JUGA :
- Bocoran Komposisi Kabinet Prabowo Jelang Pelantikan
- Warga Dimangsa Buaya di Sungai Lasolo Ditemukan, Jasad Tak Lagi Utuh
- Tim SAR Sisir Sungai Lasolo, Cari Warga yang Diterkam Buaya Saat Pasang Pukat
- Tanding di PON Aceh-Sumut 2024, Pelatih Kempo Kritik Kebijakan Anggaran ke KONI & Pemprov Sultra
- Kendaraan yang Tak Berhak Isi BBM Subsidi Sudah Divalidasi Korlantas
Masyarakat pun diminta mengikuti protokol ini apabila sakit dengan sejumlah gejala yang mengarah ke Covid-19.
“Jika Anda merasa tidak sehat, demam 38 derajat celsius, dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah. Banyak minum air,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Jika keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas, masyarakat diminta segera berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Saat berangkat ke faskes, masyarakat diimbau menggunakan masker. Jika tidak ada masker, maka bisa menutup mulut dengan lengan atau tisu saat bersin atau batuk.
“Usahakan tidak menggunakan transportasi massal,” kata Oscar.
Jika dinyatakan sebagai suspect Covid-19, pasien akan langsung diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri.
“Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi,” kata dia.
Selanjutnya, spesimen akan dikirim ke Badan Litbang Kesehatan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. Jika hasilnya negatif, pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.
“Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19,” kata dia.
Selanjutnya sampel akan diambil setiap hari. Pasien positif corona akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
Masyarakat dipersilakan menghubungihotline center corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor 119 ext 9. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/15552541/protokol-resmi-ini-yang-harus-dilakukan-jika-alami-gejala-covid-19?utm_source=Whatsapp