LAJUR.CO, KENDARI – Tiga tersangka kasus mafia tanah Toronipa Kabupaten Konawe dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AZ yang merupakan honorer Universitas Halu Oleo (UHO), SLM eks Lurah Toronipa dan MLW selaki Kepala Sekolah SMPN 9 Kendari.
Informasi ini diumumkan langsung Asisten Intelejen Kejati Sultra Noer Adi bersama Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, Kasi Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno Migano, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).
Ketiga tersangka yang menjual aset UHO di Toronipa secara tidak prosedural ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari.
“Tiga tersangka yang menjual aset UHO secara tidak prosedural setelah ditetapkan tersangka, mulai siang ini ditahan,” ujar Setyawan.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews Sultra, sejak medio Januari lalu, Kejati Sultra menetapkan tiga orang di atas sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Toronipa, Kabupaten Konawe. Ketiga tersangka tersebut yakni Andi Zaenuddin, Sulwan, dan Milwan.
Mereka diduga mengalihkan tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019.
Diketahui, tanah milik LPPM UHO seluas 4.896 meter persegi digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.
Namun, dokumen kepemilikan tanah itu dimanipulasi ketiga tersangka dan dijual ke istri Gubernur Sultra Ali Mazi, almarhum Agista.
Selain itu, tanah tersebut diganti rugi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (SDA) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pembangunan Jalan Wisata Toronipa.
Padahal, tanah tersebut dibeli pihak Universitas Halu Oleo (UHO) pada 1997 lalu dari orangtua Andi Zainuddin senilai Rp5 juta.
“Kami menetapkan tersangka Sulwan, Andi Zaenuddin, dan Milwan kasus pengalihan aset secara melawan hukum,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi, pada Senin (17/1/2022).
“Misal pun diganti rugi, seharusnya dibayarkan kepada Universitas Halu Oleo (UHO),” tegasnya.
Selanjutnya, sisa dari tanah tersebut yakni seluas 3.300 meter persegi dialihkan ke tersangka Milwan senilai Rp100 juta.
“Sehingga Andi Zaenuddin menerima uang dari pengalihan aset ini senilai total Rp227 juta,” tandasnya.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adm