LAJUR.CO, KENDARI – Jumlah pegawai lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpapar Covid-19 kini berjumlah 122 orang. Mereka yang terinfeksi virus ini terdapat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berdasarkan data diterima Lajur.co, Kamis (17/2/2022), ratusan pegawai Kemenkumham Sultra dinyatakan positif Corona setelah menjalani swab antigen terbanyak bertugas di Kanwil Kemen Kemenkumham sebanyak 37 orang.
Berikut di Kantor Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 20 kasus, LPKA Kelas II Kendari sebanyak 12 kasus dengan status 9 kasus baru,.
Selanjutnya di lingkup LPP Kelas III Kendari sebanyak 7 kasus, Rupbasan Kelas I Kendari sebanyak 3 kasus, Kantor Imigrasi Bau-Bau sebanyak 4 kasus dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 11 kasus.
Menyusul berikutnya adalah Bapas Kelas II Kendari sebanyak 8 kasus, Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 5 kasus, Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 2 kasus, Bapas Bau-Bau sebanyak 1 kasus dan Rutan kelas II B Raha sebanyak 12 kasus.
Kepala Kantor Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, akumulasi data pegawai yang terpapar Corona itu diperoleh dari rangkaian swab antigen yang digelar sejak Jum’at 11 Februari hingga Kamis 17 Februari 2022.
Sebagai langkah antisipasi mencegah sebaran virus makin meluas, Silvester memerintahkan melakukan penyinaran menggunakan UV Sterilizer secara bertahap pada seluruh ruangan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara setelah jam kantor. Kantor Kemenkumham HAM Sultra juga mengambil kebijakan lockdown kantor dan melaksanakan program Work From Home (WFH).
“Dalam rangka meningkatkan imunitas pegawai, kantor wilayah beserta jajaran bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan vaksin dosis III (booster), bahwa terhadap ASN dan PPNPN yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dilakukan pemantauan oleh Tim Monitoring Covid-19 di Satker masing-masing secara berkala, serta telah diberikan obat-obatan dan multivitamin,” jelas Silvester.
Lebih jauh, menyikapi penambahan kasus positif Covid-19, Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra bekerjasama dengan dinas kesehatan melakukan program Tes PCR, hingga visit ke rumah pegawai yang isolasi mandiri guna memastikan pegawai tidak bepergian.
Silvester tegas menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi bawahannya yang tengah isoman kedapatan keluyuran di luar rumah.
“Apabila didapati pegawai tidak berada di rumah pada saat visit, Tim Monitoring melaporkan kepada atasan langsung dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Silvester. Adm